Pemerintah Tutup Mata,Pengusaha Lokal Rumput Laut Keluhkan Retribusi Liar

Petani dan pengusaha lokal rumput laut di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menghadapi masalah serius terkait kebijakan retribusi yang dinilai tidak adil dan memberatkan.Hal tersebut dikemukakan seorang pengusaha lokal rumput laut BL  kepada wartawan pada Senin,17 Juni 2024 di Kota Kupang.

Menurut BL kebijakan yang menyamarkan retribusi untuk semua jenis barang mentah, termasuk hasil budidaya petani seperti rumput laut, biji mutiara, dan Chips  telah memicu protes dari berbagai pihak.

BL dapat mempersoalkan barang mentah seperti rumput laut dikenakan retribusi yang sama mahalnya dengan biji mutiara, yang memiliki nilai jual jauh lebih tinggi.

“Retribusi untuk cottonii, hasil budidaya petani, sebesar Rp1.000 per kilogram sangat memberatkan kami. Padahal nilai jualnya jauh di bawah biji mutiara dan Chips,” kata pengusaha tersebut.

Dikatakan,Kebijakan tersebut diduga untuk mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menutup utang, namun langkah ini dianggap merugikan petani dan pengusaha lokal yang sudah bekerja keras.

“Pemerintah sepertinya lupa atau sengaja menutup mata hanya untuk mengejar PAD,”katanya.

Menurut pengusaha tersebut bahwa harga retribusi budidaya petani seharusnya lebih rendah dibandingkan Chips dan biji mutiara.

Perlu diketahui bahwa kebijakan retribusi ini tidak hanya terjadi di kabupaten Alor juga di wilayah Bolok dan Tablolong, Nusa Tenggara Timur.

Informasi yang dihimpun media ini,ada perbedaan signifikan dalam pengenaan biaya antara biji mutiara yang dihasilkan oleh perusahaan asing di Bolok dan chip rumput laut dari Pabrik RKN Tablolong menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.

Hal tersebut menimbulkan tanda tanya masyarakat dan pengusaha lokal.

“Mengapa retribusi untuk biji mutiara hanya Rp 1.000, sementara keripik rumput laut dikenakan retribusi setara meskipun masih merupakan bahan mentah atau belum diolah?tanya Pengusaha tersebut.

Ia menyebut bahwa saat ini harga rumput laut sangat merosot. Bagaimana mungkin pemda memberlakukan harga retribusi sangat-sangat tidak masuk akal dengan perkilogram seribu rupiah?. ” Hal Ini sangat membebankan kami,”ujarnya.

Masalah lainnya,tambah BL  adalah kurangnya pengawasan ketat. Banyak oknum dari luar daerah yang membeli langsung dari petani menggunakan kapal laut tanpa membayar retribusi.

Pasalnya,praktek ini justru diketahui oleh dinas yang melakukan pungutan retribusi sesuai peraturan gubernur, namun tidak ditindaklanjuti. Akibatnya, pengusaha lokal yang mematuhi aturan merasa tertekan.

Selain itu,kata Dia  ada dugaan pungutan pembohong oleh salah satu oknum aparat penegak hukum di pelabuhan. “Tugas aparat penegak hukum di pelabuhan seharusnya diamankan setiap proses bongkar muat, bukan melakukan pungutan pembohong yang sangat tinggi. Ini menambah beban bagi kami,” keluh pengusaha tersebut.

Petani dan pengusaha lokal di Kabupaten Alor mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan retribusi dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik ilegal. Mereka juga mengharapkan adanya dialog antara pemerintah, petani, dan pengusaha lokal untuk menetapkan kebijakan yang lebih adil dan transparan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *