“Kuasa Hukum: Dakwaan Agustinus Boli, Fakta atau Rekayasa?”

Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores Timur, kini berada di Rutan Kelas II Kupang atas dugaan kasus yang disebut merugikan keuangan negara. Namun, dasar perhitungan kerugian negara dalam dakwaan ini menjadi sorotan karena berubah-ubah.

Kuasa hukumnya, Oktovianus Ariana, SH, dan Yosep Pelipi Daton, SH, mengungkap perbedaan signifikan angka kerugian negara. Di dakwaan baru, kerugian disebut Rp. 653 juta, sementara sebelumnya hanya Rp. 60 juta, dan dalam putusan sebelumnya angka ini dibagi tiga pihak.

“Perubahan angka ini tidak jelas asalnya. Jaksa tidak konsisten, dan ini memunculkan banyak pertanyaan,” kata Yosep, Sabtu (21/12/2024).

Fakta di persidangan menunjukkan peran Agustinus hanya sebatas menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Sebanyak 24 saksi menguatkan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya intervensi politik dalam kasus ini. “Proses hukum harus objektif dan transparan,” tegasnya.

Hingga kini, Agustinus Payong Boli masih menunggu pembuktian di persidangan, sembari terus mempertanyakan keadilan dalam proses yang dijalani.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *