“Nenek Petronela Bongkar Skandal SP2HP, Desak Polda NTT Pecat Penyidik Yang Main- main!”

Kupang, – Isu ketidakberesan dalam penanganan kasus dugaan perusakan yang dilaporkan oleh Petronela Tilis, warga Desa Popnam, Noemuti, kembali mencuat. Nenek berusia 70 tahun ini dengan tegas menilai bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya, yang dikeluarkan oleh Kapolsek Noemuti, IPTU Sumaryono Heru Pandoko, pada 20 Januari 2025, jauh dari semangat keadilan dan melanggar asas hukum yang berlaku.

Petronela mengaku kaget dan kecewa setelah mendengarkan isi SP2HP yang dibacakan oleh penyidik, AIPDA Agustinus Bria Seran. Ia merasa ada yang tidak beres dalam proses penyelidikan yang dilakukan, dan menduga ada permainan di baliknya. “Setelah mendengar isi SP2HP itu, saya terkejut. Saya bertanya-tanya dalam hati, apakah ini jawaban yang pantas untuk sebuah laporan dugaan tindak pidana perusakan, atau justru ada sesuatu yang disembunyikan?” ujar Petronela dengan nada kesal melalui sambungan telepon, Senin (20/01/2025).

Laporan dugaan tindak pidana pengrusakan ini dilayangkan oleh Petronela terkait tindakan perusakan pagar rumahnya yang dilakukan oleh Blasius Lopis, yang terjadi pada 24 Desember 2024. Petronela menilai bahwa kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan properti dan tidak ada alasan untuk mengesampingkannya. “Mengapa Blasius Lopis tidak menegur saat pemasangan kawat duri itu? Kenapa justru merusaknya setelah terpasang? Bila saya melaporkan ini sebagai tindak pidana, kenapa sekarang malah dipertanyakan apakah kawat duri itu bisa dipakai lagi atau tidak?” sesalnya.

Petronela juga mengkritik pihak penyidik yang memasukkan unsur pertanahan dalam SP2HP, yang ia anggap tidak relevan. “Yang saya laporkan adalah dugaan tindak pidana perusakan, bukan masalah perdata yang seharusnya diselesaikan di pengadilan,” tambahnya. Menurut Petronela, proses penyelidikan harus berfokus pada dugaan tindak pidana yang ia laporkan, bukan berbelok pada urusan lain yang tidak ada kaitannya dengan laporan perusakan.

Nenek yang dikenal tegas dan memiliki semangat juang tinggi ini merasa bahwa penyidik AIPDA Agustinus Bria Seran tidak menjalankan tugasnya dengan profesional. Ia merujuk pada ketidakjelasan mengenai unsur-unsur hukum dalam kasus perusakan yang sudah jelas terpenuhi. “Unsur-unsur dalam Pasal 406 KUHP sudah sangat jelas. Ada barang siapa, ada dengan sengaja, ada perbuatan melawan hukum, dan ada kerusakan yang tidak bisa dipergunakan lagi. Jadi, apa lagi yang kurang?” tegasnya.

Petronela dengan rendah hati memohon kepada Irwasda Polda NTT untuk segera memeriksa AIPDA Agustinus Bria Seran atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyelidiki dan menyidik kasusnya. Ia juga meminta agar pimpinan kepolisian lebih memperhatikan proses hukum yang berjalan dan memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap apa yang saya rasakan ini bisa didengar oleh petinggi Polri, agar kasus saya tidak dipetieskan begitu saja. Saya tidak ingin perkara ini hanya menjadi angka dalam tumpukan kasus yang lain,” harap Petronela dengan penuh harapan.

Kasus ini semakin mencuri perhatian publik, terutama terkait dengan dugaan adanya ketidakterbukaan dan kecurigaan terhadap integritas beberapa pihak yang terlibat dalam penyelidikan. Petronela berharap agar suara dan perjuangannya bisa membawa terang bagi penegakan hukum di tanah NTT, dan agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penanganan kasus-kasus serupa.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *