R.E.S Fobia : Urusan PMI Memang Tidak Mudah, Tetapi Bukan Tidak Bisa Diperbaiki

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, R.E.S Fobia, SH, MIDS., mengatakan, penanganan masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) memang merupakan urusan yang tidak mudah. Tetapi, tidak berarti urusan PMI itu tidak bisa diperbaiki.

Demikian dikatakan Mantan Wakil Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, R.E.S Fobia, SH, MIDS., ketika dimintai komentarnya pada, Jumat 12 April 2024, terkait masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang masih banyak terjadi.

Tentang PMI yang prosedural, menurut R.E.S Fobia, hal itu merupakan tertib hukum untuk memudahkan segala tindak lanjut, termasuk misalnya kenyamanan bekerja dan pengaduan oleh PMI bila ada masalah. Artinya, upaya perlindungan hukum bekerja efektif.

“Perlindungan hukum di sini bermakna: pemerintah, perusahaan pengerah jasa tenaga kerja dan negara, yang senyatanya memberi rasa aman dan keadaan nyaman kepada PMI dari gangguan pihak lain atau gangguan keadaan buruk tertentu,” kata R.E.S Fobia.

Sementara mengenai PMI yang non prosedural, kata R.E.S Fobia, hal ini tentu butuh program sosialisasi dari pemerintah, termasuk pemerintah daerah, perusahaan pengerah jasa tenaga kerja dan negara.

Yang sering tidak disadari, katanya, ialah bahwa yang non prosedural, tidak berarti tidak berhak atas Perlindungan Hukum, khususnya dalam perspektif HAM.

“Mereka tetap berhak atas Perlindungan Hukum, karena mau disebut terang atau pun gelap, setiap dan semua PMI adalah manusia,” kata R.E.S Fobia.

Tetapi dalam hal non procedural, kata R.E.S Fobia, masyarakat harus mau ikut sosialisasi dan mengerti panduan. Bagian dari pemerintah dan Negara adalah menyediakan lapangan kerja dan mengupayakan Pelatihan Tenaga Kerja Terampil.

Jika hal ini berjalan dengan baik, R.E.S Fobia yakin, jumlah PMI non procedural akan berkurang dan orang akan memilih melalui jalur prosedural untuk menjadi PMI atau Pekerja Migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri.

Untuk diketahui, sesuai data hingga bulan April 2024, tercatat sebanyak 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang non prosedural dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi NTT, Suratmi Hamida kepada wartawan, Jumat (12/4/2024),

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *