Kupang, -Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, Polres Kupang Kota, mengamankan RN (21), terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025. RN diamankan oleh tim Buser Polsek Alak saat menghadiri sebuah acara.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh EL (69), ayah korban.
“Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula ketika korban SL (14) meminta izin untuk menjemput ibunya di rumah keluarga. Namun, saat ibunya tiba di rumah, korban belum kembali. Khawatir dengan keadaan anaknya, keluarga pun berusaha mencari korban. Setelah kembali ke rumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga,” jelas Kapolresta.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, polisi mengidentifikasi RN, seorang warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, sebagai terduga pelaku. RN yang diketahui merupakan seorang mahasiswa, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Alak.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena menyangkut perlindungan anak. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menegaskan bahwa perlindungan anak adalah prioritas. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan lingkungan sekitar serta selalu mengawasi aktivitas anak-anak. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambah Kapolresta.
Dengan adanya kasus ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan perlindungan anak semakin meningkat demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
( sumber : penatimor.com)

Tinggalkan Balasan