Tim Serigala Polsek Kota Lama Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Kota Kupang

Kupang, Nusa Tenggara Timur – Keadilan akhirnya mendekat bagi MDM, korban pengeroyokan brutal di Kampung Solor, Kota Kupang. Tim Serigala dari Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, berhasil meringkus FJA alias Ian (25), salah satu pelaku utama dalam kasus yang menggemparkan ini. Penangkapan Ian, yang bersembunyi selama berbulan-bulan, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum dan memberikan secercah harapan bagi korban dan keluarganya.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 15 September 2024. MDM, bersama temannya Andika, tengah mengunjungi rumah seorang sahabat di sekitar lokasi kejadian. Pertemuan tak terduga dengan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul berubah menjadi tragedi. Perselisihan kecil yang awalnya tampak sepele, berubah menjadi tantangan duel yang berakhir dengan aksi pengeroyokan keji. Ian, dengan brutal, melancarkan pukulan pertama, disusul oleh pelaku lainnya. MDM terkapar dengan luka memar di sekujur tubuh, pipi kirinya bengkak, dan kepalanya mengalami luka dan nyeri hebat.

Keberhasilan penangkapan Ian tak lepas dari kerja keras Tim Serigala. Sebelumnya, pada 8 Maret 2025, polisi telah mengamankan AA, salah satu pelaku lainnya. Dari keterangan AA, polisi berhasil melacak keberadaan Ian yang bersembunyi di rumah warga Kampung Solor. Operasi penyergapan yang dilakukan pada Kamis (14/3/2025) pun membuahkan hasil. Ian tak mampu lagi menghindari jeratan hukum.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada Tim Serigala atas dedikasi dan profesionalisme mereka. “Penangkapan Ian menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat,” tegas Kapolsek. Ia juga menambahkan bahwa polisi masih memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran dan menghimbau mereka untuk segera menyerahkan diri.

Ian dan AA kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kekerasan dan pentingnya budaya damai dalam masyarakat. Semoga keadilan yang tegak bagi MDM dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menghormati hukum. Semoga kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku agar mereka menyadari kesalahan dan berani bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Semoga peristiwa ini menjadi titik balik bagi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan harmonis di Kota Kupang.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *