Wakil Bupati Malaka vs Mahasiswa, Simak Apa Kata Ahli Hukum!

Kupang,– Pernyataan Wakil Bupati Malaka, Henry Melki Simu, yang menuduh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melakukan pemerasan, menuai kecaman dari berbagai pihak. Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka,SH.,MH, secara tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut lemah dan tidak berdasar, serta menunjukkan kurangnya pemahaman akan etika kepemimpinan publik di era demokrasi.

Mikhael Feka, dalam analisisnya yang tajam dan kritis, mengungkapkan keprihatinannya atas cara Wakil Bupati Malaka menyampaikan tuduhan tersebut. Alih-alih melaporkan dugaan pemerasan kepada pihak berwajib – langkah yang seharusnya ditempuh sesuai prosedur hukum – Henry Melki Simu justru memilih untuk melakukan framing melalui media sosial, khususnya YouTube. Tindakan ini, menurut Mikhael, sangat disayangkan dan menunjukkan kurangnya tanggung jawab sebagai seorang pemimpin publik.

“Tuduhan tanpa bukti kuat ini berpotensi membungkam suara kritis dan demokrasi di Malaka,” tegas Mikhael.

Ia menambahkan bahwa jika tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar, maka tindakan Wakil Bupati dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis untuk membatasi kritik terhadap pemerintahan Kabupaten Malaka, khususnya dari kalangan mahasiswa dan organisasi mahasiswa seperti PMKRI.

Analisis Mikhael lebih jauh menekankan pentingnya peran pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Sebagai kepala daerah yang dibiayai oleh pajak rakyat melalui APBN dan APBD, Wakil Bupati Malaka seharusnya menyadari bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban utama.

Kritik dan masukan dari masyarakat, termasuk dari organisasi mahasiswa, seharusnya diterima sebagai bagian dari proses pengawasan yang demokratis.

“Seorang pemimpin harus siap menerima kritik, bukannya membungkamnya dengan tuduhan yang tidak berdasar,” kata Mikhael. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara, dan pemerintah harus menghormatinya.

Menanggapi pernyataan Wakil Bupati Malaka, Mikhael mendesak supaya Henry Melki Simu segera meminta maaf secara terbuka kepada PMKRI. Permintaan maaf ini, menurutnya, sangat penting bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai pelajaran berharga bagi para pemimpin lainnya agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Lebih lanjut, Mikhael menekankan bahwa PMKRI berhak untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wakil Bupati Malaka ke Polres Malaka atau Polda NTT, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah hukum ini, jika ditempuh, akan menjadi uji nyata bagi proses penegakan hukum di NTT dan sekaligus menjadi preseden bagi kasus-kasus sejenis di masa mendatang.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman akan etika kepemimpinan dan peran penting media dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran organisasi mahasiswa sebagai pengawas dan penyeimbang kekuasaan di Indonesia.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *