Kupang,– Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan warganya melalui program pernikahan massal yang telah berlangsung selama tiga hari, 14-16 Mei 2025. Sebanyak 92 pasangan dari berbagai denominasi Kristen, baik Katolik maupun Protestan, resmi mengikat janji suci pernikahan secara legal di hadapan negara dan agama. Langkah ini merupakan wujud nyata dari visi Kota Kupang untuk menciptakan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Program yang digagas oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang ini telah berlangsung sejak tahun 2003. Hingga tahun 2025, tercatat lebih dari 6.000 pasangan telah dibantu melalui program nikah massal ini, membuktikan konsistensi dan keberhasilan program tersebut. Tahun ini, kegiatan terbagi di tiga lokasi berbeda: Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi BTN-Kolhua (30 pasangan Katolik), GMIT Bet’el Maulafa (56 pasangan Protestan), dan GPPS Mawar Sharon (6 pasangan dari gereja Kristen denominasi lainnya).
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, hadir langsung dalam acara puncak di GMIT Bet’el Maulafa, Kamis (15/5/2025), yang dihadiri 56 pasangan. Beliau menyampaikan rasa syukur dan menekankan pentingnya program ini sebagai solusi bagi pasangan yang terkendala biaya, jarak, atau ketidaktahuan prosedur pernikahan. Wali Kota menegaskan bahwa program ini tidak akan dikurangi, bahkan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah dialihkan untuk mendanai program pernikahan massal ini.
“Membangun kota bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga kesejahteraan sosial yang dimulai dari keluarga,” tegas Wali Kota Widodo. Ia menekankan pentingnya legalitas pernikahan sebagai pondasi keluarga yang kuat dan produktif, serta mengajak para pasangan untuk menjaga komitmen dan komunikasi yang sehat dalam rumah tangga. Wali Kota juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan keluarga, terutama dalam mencegah stunting dan mewujudkan generasi Kota Kupang yang berkualitas.
Ketua Klasis Kota Kupang Timur, Pendeta Mercy Kapioru – Pattikawa, S.Th., memberikan pesan spiritual yang mendalam tentang makna pernikahan Kristen, menekankan pentingnya penyerahan diri kepada Tuhan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Djoni D. Bire, SH., menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Acara ditutup dengan penyerahan surat nikah secara simbolis oleh Wali Kota kepada dua pasangan, dilanjutkan dengan penandatanganan akta nikah dan sesi foto bersama. Keberhasilan program pernikahan massal ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mendukung dan memperkuat institusi keluarga, pilar utama pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Anggaran yang berasal dari APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 melalui DPA Sekretariat Daerah menunjukkan prioritas pemerintah dalam mensejahterakan warganya.

Tinggalkan Balasan