Kupang, -Pemerintah Kota Kupang akhirnya memberikan kepastian mengenai pembayaran gaji bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi pada periode pertama. Wali Kota Kupang, Christian Widodo, mengumumkan secara resmi bahwa ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi kurang lebih 1.700 tenaga PPPK di lingkup Pemkot Kupang.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat, 16 Mei 2025, Wali Kota Christian menegaskan bahwa proses administrasi telah rampung, sehingga gaji untuk bulan Mei 2025 akan segera dibayarkan kepada seluruh PPPK yang telah diangkat secara resmi.
“Hari ini saya membawa kabar baik bagi warga Kota Kupang, khususnya bagi teman-teman PPPK. Saya sudah menandatangani SK PPPK, sehingga gaji mereka untuk bulan Mei sudah bisa dibayarkan,” ujar Wali Kota Christian Jumat, 16 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembayaran untuk bulan April dan bulan-bulan sebelumnya akan disesuaikan menyusul, sesuai mekanisme administrasi dan sistem penggajian yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
“Untuk April akan disesuaikan kemudian karena sistem pembayaran gaji seperti itu alurnya. Tapi untuk Mei, langsung diproses. Teman-teman tidak perlu khawatir, hak kalian akan tetap dibayarkan. Saya sudah minta agar proses ini diselesaikan secepatnya,” tambahnya.
Meski sebagian besar tenaga PPPK sudah bisa menerima gaji, namun masih terdapat 12 orang yang belum dapat diproses karena kendala teknis. Enam di antaranya masih menunggu penandatanganan SK per individu, sementara enam lainnya terkendala proses teknis lain.
“Untuk 12 orang yang belum, kita tetap proses sesuai ketentuan. Tapi saya minta agar jangan sampai yang lainnya ikut tertunda. Yang sudah lengkap administrasinya, segera dibayarkan,” tegas Wali Kota.
Kebijakan ini disambut positif oleh para tenaga PPPK yang selama ini menanti kepastian pembayaran gaji, sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam mendukung pelayanan publik di Kota Kupang.
Langkah cepat Pemkot Kupang ini diharapkan mampu mendorong kinerja para ASN kontrak tersebut sekaligus mempercepat roda birokrasi pelayanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan