Sanksi Tegas Polda NTT: Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SMK Dipecat Tidak Hormat!

Kupang,-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu M.R., seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di bawah umur. Keputusan ini, yang diputuskan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Rabu, 11 Juni 2025, menjadi babak akhir bagi kasus memilukan yang sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kronologi Kelam di Balik Seragam
Kasus ini berawal dari kejadian pada Sabtu, 3 Mei 2025, malam. Briptu M.R., yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, justru menyalahgunakan wewenangnya.

Modus penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi topeng untuk aksi bejatnya. Seorang remaja perempuan berinisial P.G.S. (17 tahun) yang terkena razia, bukannya mendapat arahan hukum, malah digiring ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota. Di sanalah, di balik dinding-dinding yang seharusnya menjadi benteng keamanan, dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMA itu terjadi.

Tindakan Briptu M.R. bukan hanya sekadar pelanggaran kode etik, melainkan juga pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan nilai-nilai moral. Insiden ini, yang terjadi di lingkungan markas polisi, adalah tamparan keras bagi citra Polri yang tengah berupaya membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Putusan Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kebejatan
Sidang KKEP yang digelar secara objektif dan transparan di Ruang Tahti Lantai II Mapolda NTT menghasilkan dua sanksi krusial.

Pertama, sanksi etik berupa pernyataan tegas bahwa perbuatan Briptu M.R. adalah tindakan tercela yang mencoreng nama baik kepolisian. Kedua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabin Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusinya.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencemarkan nama baik institusi dengan perbuatan amoral, apalagi yang menyangkut pelecehan seksual terhadap anak,” tegas Kombes Henry.

Pernyataan ini bukan hanya sekadar retorika, melainkan cerminan dari desakan publik yang menuntut keadilan dan kebersihan di tubuh Polri.

Proses persidangan, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Pelanggaran ini dilakukan secara sadar dan bertentangan dengan hukum, etika, serta nilai-nilai agama. Ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” jelas Kombes Henry.

Membangun Kembali Kepercayaan: Sebuah Inspirasi untuk Integritas
Keputusan Polda NTT ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan keadilan dan integritas di institusi kepolisian. Sanksi PTDH terhadap Briptu M.R. adalah pesan keras: seragam bukan tameng untuk kebejatan, dan kekuasaan bukanlah lisensi untuk berbuat semena-mena.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Keberanian korban untuk bersuara dan kecepatan respon institusi dalam menindak adalah kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Kepercayaan masyarakat adalah aset tak ternilai bagi Polri. Melalui tindakan tegas seperti ini, diharapkan integritas institusi dapat pulih dan masyarakat kembali yakin bahwa mereka memiliki pelindung, bukan predator, di balik seragam cokelat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga, memantik perubahan positif, dan menginspirasi komitmen tanpa henti untuk menjaga martabat dan kehormatan korps Bhayangkara.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *