“Pelantikan 8 Juli: Babak Baru Representasi Dapil TTS 4 Dimulai Bersama Marthen Tualaka”

Soe,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akan segera memiliki wajah baru. Dr. Marten Tualaka, S.H., M.Si., ditetapkan sebagai Calon pengganti calon terpilih Anggota DPRD TTS untuk mengisi kursi yang ditinggalkan almarhum Serisman Liufeto, calon terpilih dari Daerah Pemilihan TTS 4 yang meninggal sesaat setelah ditetapkan dengan SK Gubernur NTT.

Plt Sekretaris DPRD TTS, George D. Mella, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT mengenai pergantian calon terpilih sejak Senin, 30 Juni 2025.
“Sudah ada SK pergantian atas nama Marten Tualaka menggantikan almarhum Serisman Liufeto. Kami sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk pelantikan,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Pelantikan 8 Juli 2025

Lebihlanjut menurut Arisianus Nenobahan, pelantikan telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025. Agenda tersebut telah dikukuhkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD TTS.
“Kami berharap seremoni pelantikan bisa bersamaan dengan PAW dari Partai Perindo. Namun jika proses Perindo belum rampung, Hanura tetap jalan dulu karena dokumennya sudah lengkap,” kata Nenobahan, Wakil Ketua DPRD TTS sekaligus politisi Partai Gerindra.

Jalan Panjang Menuju Kursi Dewan

Proses pengusulan Dr. Marten Tualaka dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura, sebagai peraih suara terbanyak kedua di Dapil TTS 4. Meski demikian, rencana pelantikan sempat dipertanyakan oleh Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, yang menyebutkan bahwa pencalonan Tualaka sebagai wakil bupati dalam Pilkada 2024 secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai calon legislatif.

Menanggapi hal itu, Dr. Marten Tualaka menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengundurkan diri secara resmi dari pencalonan legislatif.
“Administrasi saya di KPU tetap solid. Tidak ada dokumen pengunduran diri yang saya buat atau daftarkan,” tegas Marthen saat diwawancarai media ini Kamis, (03/07/2025).

Kepastian hukum pun diperoleh setelah KPUD TTS berkonsultasi secara berjenjang hingga ke KPU RI. Pemerintah Provinsi NTT turut mengonfirmasi keabsahan pengusulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, Gubernur NTT menerbitkan SK penetapan atas nama Marten Tualaka, mengakhiri polemik dan membuka jalan menuju pelantikan resmi.

Dukungan dan Harapan Tokoh Masyarakat

Masyarakat TTS, menyambut baik keputusan pelantikan tersebut.
“Kami percaya pengalaman panjang Dr. Marten di parlemen dan integritasnya dalam dunia pendidikan serta advokasi sosial akan menjadi kekuatan bagi rakyat di Dapil TTS 4. Ini bukan hanya soal menggantikan kursi kosong, tapi tentang menghadirkan kembali suara rakyat yang sempat terhenti,”
Marten Tualaka sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan isu otonomi daerah, pendidikan, dan pelayanan dasar di wilayah pedalaman.
“Beliau adalah figur yang paham denyut nadi masyarakat akar rumput. Kami butuh anggota dewan yang bukan hanya hadir di ruang sidang, tapi juga di tengah masyarakat.

Profil Singkat Dr. Marten Tualaka

• Nama lengkap: Dr. Marten Tualaka, S.H., M.Si.

• Pendidikan:
• S1 Hukum, Universitas Nusa Cendana (Undana)
• S2 Ilmu Administrasi, FISIP Undana
• S3, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang

Karier Politik:
• Anggota DPRD TTS 4 periode: 2009–2029
• Calon Wakil Bupati TTS (Pilkada 2024) – Runner-up
• Ketua DPC Partai Hanura TTS (2018–sekarang)
• Kiprah Publik: Aktivis sosial dan pendidikan, penulis isu otonomi daerah di NTT
Dr. Marten Tualaka memohon doa restu dari masyarakat agar pelantikan berjalan lancar dan dirinya dapat segera menjalankan amanat rakyat.
“Setelah pelantikan, saya siap kembali mengabdi dan menuntaskan janji pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya singkat.

Pelantikan Dr. Marten Tualaka pada 8 Juli 2025 nanti diharapkan tidak hanya melengkapi susunan anggota DPRD TTS, tetapi juga menjadi momentum baru dalam menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat Timor Tengah Selatan secara lebih progresif dan merata.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *