Belakangan NTT dihebohkan dengan berbagai kisah tragis salah satu tentang masalah hamil di luar nikah dan kasus bunuh diri serta berbagai kasus menarik lainnya.
Kali ini DN (17) siswi SMK Sanjaya Bajawa Kabupaten Ngada akan diproses hukum lantaran melahirkan seorang bayi dan karena dihantui rasa takut akhirnya memutuskan untuk menyembunyikan bayi tersebut dalam sebuah koper.
Wanita yang masih berusia anak diproses lantaran melahirkan bayi laki – lak dalam kamar kos pada selasa 23 April 2024, sekitar jam 4 sore.
Bayi malang tersebut lantaran dimasukan sang ibu dalam koper pakaian hingga ditemukan tak bernyawa
Informasi yang berhasil dihimpun tim media ini bahwa DN adalah salah satu dari 18 orang siswa SMK Sanjaya Bajawa yang baru 4 bulan melakukan magang di kantor injeksi laptop di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Saat magang DN dkabarkan tinggal di kost milik Fin di RT 01/RW 01, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Diceritakan DN yang tengah hamil merasakan sakit perut yang sebetulnya pertanda akan melahirkan. Akhirnya ia melahirkan bayi laki-laki.
DN mengisahkan ketika bayi tersebut masih hidup hal ini yang membuatnya makin panik.
“Saya merasakan bayi yang lahirkan masih ada denyut jantung,” ujarnya.
Ia sempat mencium bayi tersebut dan memberanikan diri memotong tali pusar bayi dari plasenta.
Bayi mungil itu dibungkus dengan kain lalu ia memasukan kedalam koper pakaian dengan posisi tertelungkup dan kemudian menutup tubuh bayi itu menggunakan pakaian lalu menutup koper dan meletakkan di sudut kamar.
Setelah beberapa saat dalam kamarnya DN menyampaikan kepada teman – temannya melalui pesan whatsapp.
Teman – temannya mengetuk pintu kamar kos namun DN tidak membuka pintu kamar sebab takut.
Mereka lalu melaporkan ke ibu kost. Kebetulan di sekitar tempat tinggal mereka ada seorang bidan yang juga istri seorang anggota Polri.
Karena ibu kost dan bidan yang mengetuk DN akhirnya membuka pintu kamar.
Namun DN memilih diam seribu kata. Dirinya mengalami pendaharan namun bu kos dan bidan tak melihat bayi tersebut.
Setelah didesak maka sambil menangis dan ketakutan, DN pun menunjuk koper berisi bayi yang baru dilahirkan.
Bidan, ibu kost dan teman – temannya korban kaget menemukan bayi laki-laki sudah meninggal dunia dan ditutup pakaian dalam koper.
Mereka lalu melaporkan ke Polsek Kota Lama dan mengevakuasi DN dan bayinya.
Kepada Polisi DN mengaku kalau di Bajawa ia berpacaran dengan FR (17), siswa kelas II SMA Negeri II Bajawa.
Sebelum datang magang ke Kota Kupang, ia sudah menyampaikan perihal kehamilannya kepada FR namun tidak ada tanggapan.
DN mengaku sudah merasakan sakit perut sejak hari minggu 21 April 2024 namun baru pada Selasa petang ia merasakan sakit yang luar biasa dan tiba-tiba melahirkan.
Ia memperkirakan kalau bayi yang dilahirkan baru berusia 7 bulan.
DN masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung meskipun DN masih di bawah umur namun proses hukum akan tetap berjalan melakukan perbuatan melawan hukum
“Walaupun DN masih dibawah umur, kita akan tetap proses hukum yang bersangkutan karena melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Kapolresta Kupang Kota,
Setelah pulih maka melalui penyidik PPA segera meminta keterangan dan memeriksa DN,” sambung Kapolresta.
Penyidik Unit PPA Polresta Kupang Kota telah memeriksa sejumlah saksi dan akan segera memanggil FR selaku pacar korban dari Kabupaten Ngada.
“kita akan panggil pacar korban untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Manurung.

Tinggalkan Balasan