Kuasa Hukum Direktur UD Tetap Jaya Soroti Kejanggalan Penyelidikan Kasus Korupsi Ketahanan Pangan dan PJU di Alor

ALOR — Kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, Francisco Fernando Bessi mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ketahanan pangan dan pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Alor. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 19 November 2025.

Francisco menyebut pemeriksaan terhadap kliennya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor berlangsung hampir 11 jam. Dari pemeriksaan yang panjang tersebut, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak wajar dan berpotensi mempengaruhi objektivitas penegakan hukum.


Diduga Ada Peran Pihak di Luar Institusi Kejaksaan

Menurut Francisco, selama proses pemeriksaan muncul nama seorang individu yang diduga bukan bagian dari institusi kejaksaan, namun disebut-sebut berperan besar dalam mengarahkan jalannya penyelidikan.

“Ada pekerjaan pihak lain yang ditanyakan kepada klien kami, bahkan BAP-nya sampai tiga kali diubah. Orang ini juga yang diduga mengirim undangan klarifikasi kepada berbagai pihak. Pertanyaannya, apakah dia bagian dari kejaksaan atau justru orang suruhan tertentu? Karena dia juga kontraktor yang banyak bekerja di Alor,” ujarnya.

Ia mendesak kejaksaan untuk menjelaskan status serta peran oknum tersebut secara terang-benderang demi mencegah intervensi pihak luar yang dapat menodai proses hukum.


Pemeriksaan Kepala Desa Dinilai Diskriminatif

Francisco juga membeberkan adanya pengakuan dari lima kepala desa yang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para kepala desa itu menyatakan bahwa penyidik hanya memperdalam pemeriksaan bila desa mereka pernah bekerja sama dengan Maria Bernadeta Yuni.

“Kalau desa berurusan dengan Ibu Yuni, diperiksa sedetail mungkin. Tetapi kalau tidak, kepala desa bisa langsung pulang. Ini sangat memprihatinkan. Apakah penegakan hukum di era modern harus seperti ini?” tegasnya.

Ia menilai perlakuan berbeda tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dan membuka ruang kriminalisasi.


Desak Transparansi dan Akuntabilitas Penyidikan

Kuasa hukum meminta Kejari Alor memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan secara profesional, imparsial, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.

“Yang kami minta hanya satu: penegakan hukum yang bersih. Jika ada peran pihak non-aparat, itu harus segera diungkap agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak kepercayaan publik,” tambah Francisco.

Hingga saat ini, kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *