Kupang — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmen pengawasan ketat terhadap pendanaan pendidikan dengan menempatkan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025 sebagai fokus utama. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tata kelola iuran pendidikan berjalan adil, transparan, dan akuntabel di seluruh satuan pendidikan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Laporan Masyarakat terkait Pendanaan Pendidikan yang digelar tertutup selama tiga hari, Selasa (16/12), di Hotel Harper Kupang. Forum ini menghadirkan Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta SMK Negeri 6 Kupang sebagai satuan pendidikan yang menjadi objek laporan masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., menegaskan bahwa Ombudsman menjalankan pengawasan melalui dua jalur utama: pencegahan maladministrasi dan pemeriksaan laporan. Dalam konteks pemeriksaan, Ombudsman berwenang memberikan saran perbaikan layanan maupun regulasi, dengan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pendekatan hukum tetap ada, namun kami mengutamakan cara persuasif dan dialogis. Hampir seluruh laporan dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi yang konstruktif,” ujar Yosua.
Data Ombudsman RI NTT menunjukkan konsistensi partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan: 1.064 laporan pada 2023, meningkat menjadi 1.188 laporan pada 2024, dan tercatat 1.027 laporan hingga 9 Desember 2025. Angka ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan.
Menanggapi aduan pendanaan di SMK Negeri 6 Kupang, Yosua menekankan bahwa laporan bukan berarti persoalan hanya terjadi di satu sekolah. Minimnya pelapor justru mengindikasikan masih adanya rasa takut masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
“Pengaduan adalah hak warga negara dan bagian dari evaluasi pelayanan publik. Negara hadir untuk melindungi hak tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rapat koordinasi juga difokuskan pada penyesuaian praktik penggalangan dana sesuai Pergub 53/2025. Regulasi ini mewajibkan satuan pendidikan melakukan penyesuaian paling lambat dua bulan sejak diberlakukan.
Kehadiran Dinas Pendidikan dan SMK Negeri 6 Kupang, menurut Philipus, penting untuk menjelaskan langkah konkret penyesuaian, termasuk pola pembinaan dan pengawasan agar penerapan regulasi berjalan seragam.
Pergub 53/2025 mengatur partisipasi pendanaan pendidikan berdasarkan klasifikasi kemampuan ekonomi orang tua. Ombudsman menilai perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk menilai kemampuan membayar, agar iuran pendidikan (IPP) benar-benar mencerminkan kondisi riil.
“Jangan sampai yang mampu membayar penuh melaporkan hanya mampu sebagian, atau sebaliknya. Keadilan hanya tercapai jika data kemampuan ekonomi akurat,” kata Yosua.
Ombudsman RI NTT juga mengajak masyarakat aktif memantau penerapan pergub di sekolah. Jika ditemukan pungutan yang tidak sesuai aturan, masyarakat didorong melapor agar dapat ditangani bersama sekolah dan Dinas Pendidikan.
Langkah pengawalan ini menandai keseriusan Ombudsman memastikan reformasi pendanaan pendidikan berjalan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat keadilan akses pendidikan di Nusa Tenggara Timur—isu yang kini mendapat perhatian nasional.

Tinggalkan Balasan