Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.328.969,69, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMP 2024 yang berada di angka Rp2.186.826. Kenaikan senilai Rp142.143,69 ini menandai langkah awal pemerintahan Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam memperkuat perlindungan dan daya beli pekerja di wilayah kepulauan tersebut.
Meski penetapan teknis UMP dilakukan pada 11 Desember 2024 oleh Penjabat Gubernur sebelumnya sesuai regulasi nasional, Melki Laka Lena, yang telah resmi dilantik sebagai Gubernur NTT periode 2025–2030, kini memikul tanggung jawab penuh atas implementasi kebijakan tersebut mulai 1 Januari 2025.
UMP NTT 2025 berlaku hingga 31 Desember 2025 dan ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah provinsi juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menurunkan upah pekerja yang sebelumnya telah menerima gaji di atas ketentuan UMP terbaru.
Aturan ini menjadi penegasan sikap pemerintah dalam menjaga kepastian dan keadilan pengupahan.
Kenaikan UMP ini dinilai sebagai sinyal positif di tengah tantangan ekonomi kawasan timur Indonesia. Dengan struktur wilayah kepulauan dan biaya hidup yang terus bergerak naik, kebijakan upah minimum dipandang strategis untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.
Komitmen keberlanjutan kebijakan pengupahan juga ditegaskan menjelang akhir tahun. Pada 23 Desember 2025, Gubernur Melki Laka Lena kembali menetapkan UMP NTT 2026 sebesar Rp2.455.898, naik 5,45 persen dari tahun sebelumnya.
Keputusan ini memperlihatkan konsistensi arah kebijakan ketenagakerjaan NTT yang progresif dan terukur.
Dengan dua penetapan UMP berturut-turut yang menunjukkan tren kenaikan, Pemerintah Provinsi NTT mengirim pesan jelas: pembangunan ekonomi daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Di awal masa kepemimpinannya, Melki Laka Lena menempatkan isu upah bukan sekadar angka, melainkan fondasi keadilan sosial dan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan