Polemik Pelantikan Sekda Ngada, Jonathan Nubatonis: Jangan Cari Kambing Hitam, Mari Cari Solusi

Kupang, – Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menjadi perbincangan publik.

Pengamat pemerintahan sekaligus tokoh asal Nusa Tenggara Timur, Jonathan Nubantonis, menegaskan bahwa persoalan tersebut sebaiknya tidak dijadikan ajang saling menyalahkan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Dalam pernyataannya di kediamannya di Jalan Bakti Karang, Senin (9/3/2026), Jonathan mengatakan dirinya tidak berada pada posisi menyalahkan Melkiades Laka Lena maupun Raymundus Bena

Menurutnya, polemik yang terjadi perlu dilihat dalam kerangka hukum dan tata kelola pemerintahan yang diatur oleh undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur secara ketat dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur kedudukan dan pemberhentian kepala daerah.

“Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 78 ayat (1), kepala daerah dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Empat Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah

Jonathan menjelaskan bahwa dalam praktik pemerintahan daerah terdapat empat mekanisme yang dapat menyebabkan seorang kepala daerah diberhentikan.

Pertama, pemberhentian karena meninggal dunia atau mengundurkan diri. Mekanisme ini relatif sederhana karena merupakan kondisi personal dari kepala daerah.

Kedua, apabila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional.

Dalam situasi ini, Tito Karnavian melalui Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan peringatan. Jika peringatan tidak diindahkan, kepala daerah dapat diberhentikan sementara hingga tiga bulan, dan apabila tetap tidak menjalankan kewajibannya maka dapat diberhentikan secara permanen.

Ketiga, jika kepala daerah melakukan perbuatan tercela seperti korupsi, kolusi, nepotisme, atau pelanggaran hukum berat lainnya. Dalam kondisi tersebut, kepala daerah dapat diberhentikan sementara ketika berstatus tersangka, dan diberhentikan tetap apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Keempat, apabila kepala daerah melanggar sumpah dan janji jabatan. Proses ini jauh lebih kompleks karena harus melalui mekanisme politik dan hukum.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus menggelar sidang paripurna untuk menyatakan pendapat dengan dukungan minimal tiga perempat anggota yang hadir. Setelah itu, proses dilanjutkan melalui pemeriksaan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelum keputusan pemberhentian diajukan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Prosesnya tidak sederhana. Ada tahapan politik dan hukum yang harus dilalui,” kata Jonathan.

Masalah Administratif dalam Kasus Ngada

Menurut Jonathan, persoalan yang terjadi di Ngada lebih tepat dilihat sebagai masalah administratif. Dalam prosedur pengangkatan Sekda, bupati seharusnya mengusulkan tiga nama calon kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.

Ia menilai jika prosedur tersebut tidak dijalankan secara lengkap, maka langkah yang paling tepat adalah menyelesaikannya melalui jalur hukum administrasi.

“Kalau ada pelanggaran administrasi, maka mekanisme yang tepat adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menentukan apakah keputusan tersebut cacat hukum atau tidak,” jelasnya.

Jonathan juga mengingatkan bahwa dalam tata kelola pemerintahan daerah, para staf ahli, sekretaris daerah, hingga kepala dinas memiliki tanggung jawab memberikan pertimbangan hukum kepada kepala daerah sebelum mengambil keputusan strategis.

“Perangkat daerah harus berani memberi masukan kepada kepala daerah jika ada langkah yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih jauh, Jonathan mengajak semua pihak untuk menghentikan saling menyalahkan dan mengedepankan rekonsiliasi demi menjaga stabilitas pemerintahan di daerah.

Ia bahkan mengusulkan peran tokoh agama dan tokoh adat dalam meredakan ketegangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Menurutnya, Uskup Hironimus Pakaenoni dan Uskup Paulus Budi Kleden dapat berperan memfasilitasi dialog spiritual antara kedua pemimpin daerah.

Selain itu, para tokoh adat Flores juga diharapkan ikut turun tangan untuk membangun perdamaian secara kultural.

“Dua pejabat ini sama-sama menjaga wibawa institusi. Karena itu, pendekatan dialog dan rekonsiliasi jauh lebih penting daripada memperpanjang konflik,” katanya.

Siap Menjadi Mediator
Jonathan menegaskan dirinya siap menjadi mediator untuk mempertemukan kedua pihak.

Ia bahkan berencana mengumpulkan para tokoh masyarakat Flores guna mencari jalan tengah bagi penyelesaian polemik tersebut.

“Jika diperlukan, saya siap memfasilitasi pertemuan antara gubernur dan bupati bersama para tokoh masyarakat. Kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa konflik politik seharusnya tidak mengorbankan pelayanan publik.

“Yang paling penting adalah kepentingan rakyat. Pemerintahan harus berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *