Mahasiswa di Kupang Nekat Gasak Tas Pedagang: Tertangkap Saat Jual HP Curian!

​Kupang,– Jagat media sosial di NTT kembali dihebohkan dengan aksi kriminalitas yang melibatkan oknum terpelajar. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial OK yang nekat melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang pedagang sayur di Kelurahan Mata Air.

​Penangkapan dramatis ini terjadi pada Jumat (10/4/2026) malam, saat pelaku tengah berupaya melego barang bukti hasil kejahatannya di sebuah konter handphone.

​Modus “Pelanggan Gadungan” di Lapak Sayur
​Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, mengungkapkan bahwa aksi nekat OK dilakukan dengan modus yang cukup licin. Pelaku mendatangi lapak jualan milik korban, Johana Naomi Kadja, di Jalan Timor Raya KM 14 dengan berpura-pura sebagai pembeli.

​”Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban sibuk menyiapkan pesanan sayur, pelaku dengan cepat menyambar tas berisi uang tunai dan ponsel yang diletakkan di atas kursi,” jelas AKP Helmi Wildan kepada awak media.

​Setelah berhasil menguasai tas korban, mahasiswa tersebut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

​Terendus Saat Hendak Menjual Barang Bukti

​Aksi pelarian OK berakhir setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang mencurigakan sedang mencoba menjual satu unit ponsel Samsung Galaxy A07.

​Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh unit operasional bergerak cepat menyergap pelaku di lokasi. Dari tangan OK, polisi berhasil mengamankan:
​Satu unit handphone merek Samsung Galaxy A07 milik korban.
​Uang tunai sebesar Rp1.300.000 sisa hasil curian.

​Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan korban ke Polsek Kupang Tengah dengan nomor laporan LP/B/26/III/2026/SPKT. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian yang memperkuat bukti keterlibatan pelaku.

​Kini, mahasiswa tersebut harus menanggalkan status akademisnya sementara waktu karena telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Kupang. Atas perbuatannya, OK dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam KUHP.

​Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang di pinggir jalan, untuk tetap waspada terhadap gerak-gerik pembeli yang mencurigakan guna menghindari aksi kriminalitas serupa.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *