Kupang, – Tangis keluarga mengiringi kepergian almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). Namun, di balik suasana duka, muncul sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kepolisian yang sama-sama menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan.
Saat melayat ke rumah duka di RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menyampaikan belasungkawa sekaligus menyatakan dukungannya apabila keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Menurut Bupati, seluruh rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan meninggalnya dr. Icha harus dibuka secara terang melalui mekanisme hukum agar tidak menyisakan spekulasi di tengah masyarakat.
Di tempat yang sama, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa kepolisian telah bergerak meski laporan resmi dari keluarga saat itu belum diterima.
“Berdasarkan informasi dan pemberitaan yang berkembang, kami sudah melakukan tindakan kepolisian, mengambil keterangan para saksi, dan akan memanggil tiga anggota DPRD TTU untuk dimintai klarifikasi,” tegas Kapolres.
Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga akan mengumpulkan rekam medis, hasil pemeriksaan psikologis, serta meminta pendapat ahli pidana dan ahli psikologi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pernyataan Bupati dan Kapolres menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada simpati dan belasungkawa semata. Masyarakat kini menaruh harapan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa membedakan kedudukan siapa pun yang diperiksa.
Sementara itu, keluarga almarhumah memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan tiga anggota DPRD TTU yang menurut mereka diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum terbukti di pengadilan.
Kasus ini berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tekanan terhadap seorang tenaga medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Berbagai kalangan berharap penanganan perkara ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan