Bank NTT Gandeng Kejati NTT Perkuat Tata Kelola, Charlie Paulus: Kami Butuh Pendampingan Hukum agar Bekerja Tanpa Keraguan

Kupang, – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) atau Bank NTT mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kesepakatan tersebut turut melibatkan seluruh Pemimpin Kantor Cabang Bank NTT bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ruang lingkup kerja sama di bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan semata-mata difokuskan pada penyelesaian kredit bermasalah. Lebih dari itu, Bank NTT membutuhkan pendampingan dan penguatan aspek hukum dalam setiap proses bisnis agar seluruh jajaran dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kerja sama ini bukan hanya berbicara mengenai penanganan kredit bermasalah. Ke depan kami sangat memerlukan bimbingan dan pendampingan dari Kejaksaan, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga seluruh insan Bank NTT dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa menimbulkan persoalan hukum,” tegas Charlie Paulus.

Menurutnya, dinamika dunia perbankan yang semakin kompleks menuntut adanya sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai mitra strategis dalam memberikan pendapat hukum, pendampingan, serta mitigasi risiko terhadap berbagai kebijakan bisnis yang diambil perusahaan.

Charlie menambahkan, kolaborasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Bank NTT untuk terus memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan.

“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan setiap kebijakan dan langkah bisnis Bank NTT berjalan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat, pemerintah daerah sebagai pemegang saham, serta para nasabah akan semakin meningkat,” ujarnya.

Kerja sama antara Bank NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT beserta seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah NTT diharapkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pengelolaan perusahaan yang sehat, profesional, transparan, dan berintegritas.

Sebagai bank pembangunan daerah, Bank NTT terus berkomitmen memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui sistem perbankan yang sehat, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *