ishak-rihi-bantah-kontrak-advokasi-rp500-juta-ungkap-dugaan-penyerahan-rp150-juta-

KUPANG – Eks Direktur Utama Bank NTT, Ishak Eduard Rihi, angkat bicara terkait polemik jasa advokasi yang menyeret namanya. Ishak secara tegas membantah pernah memiliki kontrak jasa advokasi senilai Rp500 juta dengan advokat berinisial BT.

Bantahan itu disampaikan Ishak saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026). Menurutnya, informasi mengenai adanya kontrak jasa advokasi sebesar Rp500 juta tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.

“Tidak benar itu. Kita tidak punya kontrak terkait hal itu. Itu cuma karangan saja,” tegas Ishak.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya informasi mengenai hubungan hukum antara Ishak dan advokat BT dalam perkara yang pernah ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Muncul Percakapan soal Rp150 Juta
Selain membantah kontrak Rp500 juta, Ishak juga mengungkap adanya persoalan lain yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Hal itu berkaitan dengan dugaan penyerahan uang sebesar Rp150 juta yang disebut dalam sebuah percakapan WhatsApp tertanggal 16 November 2023 antara advokat BT dan pihak A1 Channel.

Dalam percakapan tersebut, BT disebut mengklaim telah menyerahkan uang Rp150 juta kepada pihak yang disebut dengan istilah “dong”.

Percakapan itu terjadi beberapa hari setelah putusan PN Kupang dibacakan pada 8 November 2023.

Namun, identitas pihak yang dimaksud dengan istilah “dong” dalam percakapan tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Ishak sendiri meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak PN Kupang.

“Itu kan representasi dari BT sendiri. Kalau terkait perkara saya, silakan konfirmasi langsung dengan pihak pengadilan, entah itu hakim atau humas PN Kupang,” ujar Ishak.

Ishak Benarkan Ada Uang Rp100 Juta
Dalam percakapan yang sama, juga disebut adanya permintaan tambahan uang sebesar Rp100 juta.

Ishak membenarkan bahwa dirinya memang pernah mengirimkan uang Rp100 juta kepada BT secara bertahap.

Menurut Ishak, pengiriman uang tersebut merupakan bagian dari hubungan yang berkaitan dengan penanganan perkaranya.
Namun, terkait dugaan penyerahan Rp150 juta kepada pihak yang disebut “dong”, Ishak menegaskan perlunya pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut.

Bahkan, Ishak menyatakan dirinya siap mengambil tanggung jawab apabila dugaan tersebut nantinya terbukti benar.
“Saya siap menggantikan uang tersebut kalau memang benar halnya demikian,” pungkasnya.

PN Kupang Belum Berikan Penjelasan
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Kupang mengenai dugaan penyerahan uang Rp150 juta sebagaimana disebut dalam percakapan tersebut.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *