Kisruh Kopdit Swasti Sari Memanas, Kuasa Hukum Wilhelmus Geri Soroti Penarikan Dana Anggota

KUPANG — Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pengurus versi Rapat Anggota Tahunan (RAT), Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kelompok kepengurusan Yohanes Sason Helan tidak dapat memproses penarikan dana anggota. Ia menyatakan, pihak yang diwakilinya mengakui kepengurusan Wilhelmus Geri sebagai pengurus yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Fransisco pada Selasa (13/10/2026), di tengah polemik mengenai kewenangan pengelolaan koperasi, pelayanan kepada anggota, serta kendali atas transaksi keuangan KSP Kopdit Swasti Sari.
Menurut dia, polemik yang berkepanjangan tidak boleh sampai menimbulkan kebingungan di kalangan anggota, terutama mereka yang membutuhkan akses terhadap simpanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, pihaknya menyatakan akan melakukan pendataan terhadap para pihak yang berkaitan dengan persoalan kepengurusan agar kembali kepada kelompok Wilhelmus Geri, yang menurut Fransisco merupakan kepengurusan yang dianggap sah.

“Supaya tidak membingungkan nasabah dan juga ratusan ribu anggota Kopdit Swasti Sari, maka kami akan mendata semua pihak bisa kembali ke Pak Wilhelmus Geri dan kawan-kawan sebagai pengurus yang sah untuk keberlangsungan dari Kopdit Swasti Sari ini dan khususnya anggota tidak boleh dirugikan,” ujarnya.

Kewenangan Keuangan Menjadi Sorotan

Selain persoalan kepengurusan, Fransisco menyoroti posisi sejumlah pejabat yang disebut memiliki peran penting dalam mekanisme transaksi keuangan koperasi.

Ia menyebut Imelda Anin, S.A.B., yang disebut menjabat sebagai General Manager (GM), Theresia Pakae selaku Kepala Divisi Keuangan, serta Kasmir Kopong sebagai Wakil General Manager.

Menurut Fransisco, ketiganya memiliki peran strategis karena disebut memegang spesimen keuangan yang berkaitan dengan proses pencairan dana.

Fransisco juga menyatakan bahwa Imelda Anin dan Theresia Pakae mengalami pencekalan oleh kelompok Yohanes Sason Helan yang disebut sebagai pengurus dan pengawas hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Ia turut menyebut keduanya bersama Kasmir Kopong diusir dari Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Fransisco di tengah sengketa kepengurusan yang masih menjadi polemik.
Menurut dia, apabila pejabat yang memiliki kewenangan administratif dan spesimen keuangan tidak dapat menjalankan tugasnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat proses transaksi melalui bank mitra koperasi.

Dalam situasi seperti ini, kejelasan mengenai pihak yang berwenang mengelola koperasi, menjalankan transaksi, dan memberikan pelayanan kepada anggota menjadi hal penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.

Koperasi sebagai lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan anggota perlu memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan pengelolaan keuangan dilakukan berdasarkan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polemik ini karena itu membutuhkan kejelasan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berwenang, sehingga status kepengurusan serta kewenangan transaksi dapat dipastikan secara objektif.

Kepentingan anggota harus tetap menjadi prioritas. Mereka yang telah mempercayakan simpanannya kepada koperasi membutuhkan kepastian mengenai pelayanan, transparansi pengelolaan, dan mekanisme penarikan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga persoalan kepengurusan memperoleh kepastian, seluruh pihak diharapkan mengedepankan penyelesaian yang terukur, terbuka, dan berlandaskan hukum agar polemik tidak semakin mengganggu kepercayaan anggota terhadap KSP Kopdit Swasti Sari.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *