Pj Gubernur NTT Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah

Kupang – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Kebijakan ini tidak akan berdampak pada kebutuhan pokok masyarakat yang tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.

“Kenaikan PPN ini hanya untuk barang dan jasa tertentu yang masuk kategori mewah, seperti hunian di atas Rp30 miliar, kapal pesiar, yacht, pesawat pribadi, dan sejenisnya. Sementara kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayuran, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas PPN,” ujar Andriko dalam keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).

Komitmen Melindungi Rakyat Kecil

Penegasan ini sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi tanpa membebani masyarakat kecil. Kebutuhan pokok dan barang penting untuk masyarakat umum tetap diberikan pembebasan pajak.

“Presiden telah menyampaikan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah melindungi daya beli masyarakat serta memastikan kebijakan perpajakan tidak menjadi beban bagi rakyat kecil,” tambah Andriko.

Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan

Selain menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, pemerintah juga menyediakan berbagai program stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat kecil dan sektor usaha. Beberapa di antaranya adalah:

Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat.

Diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.

Insentif pajak penghasilan untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.

Program-program ini, dengan total anggaran mencapai Rp38,6 triliun, dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Menghilangkan Kesalahpahaman

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Namun, Andriko memastikan bahwa barang-barang yang menjadi kebutuhan dasar tetap terlindungi.

“Pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana barang-barang mewah dikenakan pajak lebih tinggi, sementara kebutuhan masyarakat umum tetap terjangkau,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan keresahan publik sekaligus memberikan kepastian bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat secara luas. “Komitmen kami adalah melindungi rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi,” pungkas Andriko.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *