“Lalai Berujung Petaka: Pasutri Ditahan Usai Bayi Mereka Tewas Tragis”

KUPANG – Sepasang suami istri (pasutri) di Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, harus menghadapi konsekuensi pahit setelah kelalaian mereka mengakibatkan kematian tragis anak kedua mereka, FKJB, yang baru berusia 1 tahun 7 bulan.

Kejadian memilukan itu bermula dari pertengkaran rumah tangga antara Kornalius Marlon Bano (25) dan Deningsi Beti (27) pada Senin (13/1) sore. Dalam pertengkaran tersebut, Deningsi diduga melukai anaknya menggunakan parang, menyebabkan luka robek sepanjang 5 cm di tulang kering kaki korban. Sang anak sempat dilarikan ke Puskesmas Baun, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Orangtua Ditahan, Sang Kakak Kehilangan Dua Orang Terkasih
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, mengonfirmasi bahwa pasutri tersebut kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. “Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi dan motif kejadian ini,” ungkap Kapolres.

FKJB, yang kini telah dimakamkan, meninggalkan seorang kakak berusia 2 tahun 7 bulan yang kini harus menghadapi kehilangan orang tua yang ditahan serta adiknya yang meninggal dunia. Kondisi ini menjadi pukulan berat tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.

Kelalaian yang Berujung Duka
Kapolres menjelaskan bahwa insiden ini merupakan hasil dari kelalaian orang tua yang tidak mampu mengontrol emosi dalam konflik rumah tangga. Barang bukti berupa parang telah disita sebagai bagian dari penyelidikan. “Kami menekankan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik keluarga. Setiap tindakan yang mengancam keselamatan anak harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Belajar dari Duka
Kasus ini memicu gelombang keprihatinan di masyarakat. Banyak yang menyerukan agar para orang tua lebih bijaksana dalam menghadapi konflik rumah tangga. “Kita tidak bisa mengembalikan waktu, tetapi tragedi ini harus menjadi pelajaran bagi semua orang tua. Anak-anak adalah amanah yang harus kita lindungi,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga kini, proses hukum terhadap Kornalius dan Deningsi masih berlangsung. Kasus ini menjadi peringatan tragis bahwa kelalaian orang tua dapat membawa dampak yang menghancurkan, terutama bagi buah hati yang tidak bersalah.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *