“Hukum Mandul : Hak Nenek Petronela Terabaikan, SPDP dan SP2HP Hanya Fatamorgana”

TTU,– Proses hukum dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan Nenek Petronela Tilis di Polsek Noemuti menyisakan ironi mendalam. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 24 Desember 2024 pukul 08.47 WITA, hingga kini pelapor mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Sampai saat ini, saya tidak pernah menerima surat apapun dari penyidik. SPDP? SP2HP? Saya tidak tahu itu apa. Saya ini orang tua, tidak paham soal hukum. Tapi kalau memang itu wajib diberikan, jujur, saya tidak pernah terima,” ujar Nenek Petronela saat ditemui di rumah keluarganya di Desa Nai’Ola, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, Kamis (16/01/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa yang datang bukan pemberitahuan resmi dari pihak berwenang, melainkan keluarga terlapor yang menawarkan jalan damai. Namun, sikap Nenek Petronela jelas: “Biar laporan ini berjalan sesuai hukum. Saya ingin kepastian hukum, bukan sekadar permintaan damai tanpa kejelasan.”ujar Nenek Petronela.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, SPDP wajib diberikan kepada pelapor, terlapor, dan penuntut umum paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan. Selain itu, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011, setiap perkembangan penyidikan harus diinformasikan melalui SP2HP, yang berisi pokok perkara, langkah penyidikan yang dilakukan, dan kendala yang dihadapi.

Namun, fakta bahwa Nenek Petronela tidak pernah menerima dokumen ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap prosedur penyidikan. Transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam penegakan hukum, terabaikan begitu saja.

Tawaran Damai di Tengah Kabut Prosedur

Lebih memilukan, di tengah ketidakjelasan penanganan kasus oleh penyidik, keluarga terlapor datang menawarkan damai. Pendekatan ini tentu tidak salah, tetapi semestinya dilakukan melalui mediasi resmi yang disepakati kedua belah pihak, bukan sekadar langkah informal yang mengabaikan hak-hak pelapor.

Ketidakhadiran SPDP dan SP2HP menunjukkan adanya dugaan maladministrasi yang melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Hal ini diperburuk oleh minimnya tanggapan dari Kanitres Agus Bria, yang diketahui sebagai penyidik pembantu dalam perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, Kanitres belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi.

Sebagai lembaga penegak hukum, Polri memiliki kewajiban untuk memastikan setiap laporan diproses sesuai aturan. Hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus adalah prinsip dasar yang tidak bisa diabaikan.

Nenek Petronela, yang buta huruf dan tidak memahami teknis hukum, berada dalam posisi rentan. Dalam kondisi ini, semestinya ia mendapat pendampingan hukum dan perlakuan yang adil dari aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi kepolisian untuk memperbaiki sistem administrasi dan pelayanan publik. Ketidakmampuan memberikan dokumen wajib seperti SPDP dan SP2HP mencederai kepercayaan masyarakat dan melanggar asas keterbukaan yang diamanatkan oleh hukum.

Upaya damai yang dilakukan keluarga terlapor memang layak dihargai, tetapi tanpa kejelasan proses hukum, perdamaian hanya akan menjadi langkah setengah hati yang menimbulkan kecurigaan. Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan profesional.

Laporan ini tidak hanya tentang Nenek Petronela, tetapi tentang bagaimana hukum ditegakkan di negeri ini: adil, transparan, dan merangkul mereka yang tak bersuara.(tim/FT)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *