“Dua Perusahaan Tambang di TTU, Liar dan Kebal Hukum?”Di manakah Peran APH?

Kefamenanu,-Dua perusahaan besar, PT Ramayana di Desa Naiola dan PT Pelita Nusantara di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diduga terlibat dalam aktivitas penambangan liar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Tanpa izin resmi, operasi ini terus berjalan, menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan pembiaran oleh pihak terkait.

Ironisnya, penjarahan sumber daya alam yang terang-terangan ini seolah berjalan di bawah radar penegak hukum. “Ada apa di balik semua ini? Kenapa pelanggaran besar seperti ini dibiarkan begitu lama?” ujar salah satu tokoh muda Noemuti yang memilih untuk tidak disebutkan namanya. Pertanyaan ini mencuat, menggema dalam keresahan masyarakat yang menyaksikan lingkungan mereka dirusak secara sistematis.

Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan TTU (GARD TTU), Paulus B. Modok, turut mengutuk keras praktik ilegal ini. Menurutnya, tindakan melawan hukum yang terus berulang selama bertahun-tahun tanpa sanksi tegas adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan. “Ini bukan hanya soal hukum yang dilanggar, tetapi juga soal masa depan lingkungan dan hak hidup masyarakat,” tegas Modok.

Sementara itu, WOB, seorang warga Desa Bijeli, mengungkapkan fakta memilukan. Selama lebih dari satu dekade, ia dan warga lainnya hanya bisa menjadi penonton pasif. “Setiap hari, truk-truk besar berlalu-lalang membawa material. Kami hanya bisa diam karena semua urusan tambang ini adalah permainan para pengusaha besar dan pemerintah,” katanya getir. Kekhawatiran warga semakin memuncak karena aktivitas tambang ini mengancam sumber air yang menjadi penopang sawah-sawah mereka.

Pantauan di lokasi memperlihatkan tumpukan material pasir dan batu, kendaraan berat yang hilir mudik, serta kerusakan lingkungan yang kian nyata. Sungai-sungai yang dulunya menjadi urat nadi kehidupan kini terancam kekeringan.

Masyarakat dan aktivis kini bersuara lebih lantang. Mereka mendesak Polres TTU dan Pemda TTU untuk tidak lagi menutup mata. Kedua perusahaan tersebut harus segera dimintai pertanggungjawaban atas perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Jika dibiarkan, tambang liar ini bukan hanya akan terus mengeruk sumber daya alam, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

Jika hukum terus tunduk di hadapan kepentingan segelintir pihak, maka yang tersisa hanyalah kerusakan yang tak terperbaiki dan rakyat yang kian terpinggirkan. Sampai kapan pembiaran ini akan berlangsung?

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *