“Tragedi Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Penkase, Ayah Tiri Jadi Tersangka!”

Kupang,– Sebuah tragedi memilukan terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (21/1/2025), ketika seorang anak perempuan berusia 11 tahun mengungkapkan kepada ibu tirinya bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon ayah tirinya, berinisial JD.

Peristiwa mengerikan ini terungkap saat korban yang dalam kondisi kritis akibat infeksi usus dirawat di RSUD S.K. Lerik Kupang. Sebelum meninggal dunia, korban dengan berat hati menceritakan peristiwa yang dialaminya, mengungkapkan bahwa dirinya telah diperkosa dengan kekerasan.

Kejadian tersebut bermula ketika korban, yang baru pulang dari sekolah minggu, diminta mengikuti pelaku ke sebuah lokasi dengan alasan yang tampaknya tidak mencurigakan. Namun, setelah tiba di lokasi yang tidak dikenal, pelaku melakukan tindakan keji terhadap korban.

Saat korban berusaha melawan dan berteriak, pelaku mengancam akan menusukkan besi ke lehernya jika ia terus berteriak.

Korban merasa tertekan dan takut untuk melapor, menyebabkan dirinya menyimpan kejadian tersebut dalam diam hingga akhirnya mengungkapkannya kepada ibu tirinya dalam kondisi kritis.

WRD Ibu tiri mengajak korban untuk menceritakan tentang apa saja yang ingin disampaikannya, hingga akhirnya dengan polos Korban pun mulai membongkar perilaku bejat calon ayah tirinya tersebut dan mengatakan bahwa dirinya sudah diperkosa JD.

Korban juga mengaku bahwa sejak peristiwa itu, dirinya selalu merasa ketakutan dan trauma setiap kali bertemu pelaku.

Keluarga korban, bersama dengan Aliansi Peduli Kemanusiaan NTT, segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota pada 18 Januari 2025. Pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Ketua Umum Garuda Kupang, Mex Sinlae, yang turut mengawal kasus ini, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses hukum terkait kasus ini, meskipun laporan telah disampaikan sejak 18 Januari.

Ia juga menuntut agar pelaku segera dijerat dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. “Ini adalah kejahatan yang sangat biadab. Kami mendesak kepolisian untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan memprosesnya secara cepat dan transparan,” tegas Mex.

Kasus ini menyentak hati masyarakat, mengingat betapa rentannya anak-anak di lingkungan mereka sendiri. Sungguh tragis bahwa korban harus mengakhiri hidupnya tanpa merasakan keadilan atas perbuatan biadab yang dilakukan terhadapnya. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap kekerasan seksual yang dapat terjadi di mana saja, bahkan di dalam keluarga sekalipun.

Pihak kepolisian, melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, mengungkapkan bahwa telah berkoordinasi dengan dokter forensik untuk memastikan penyebab kematian serta mendalami dugaan kekerasan terhadap korban.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *