Kupang, – Keberanian melanggar aturan berujung nasib pahit bagi Yanri Alion Faot, narapidana kasus pemerkosaan asal Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Setelah kabur dari Lapas Kelas IIA Kupang pada 27 September 2024, Yanri kini harus merasakan kerasnya jeruji besi di Lapas Kelas 1 Batu Nusa Kambangan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT, Maliki, dengan tegas menyatakan bahwa pemindahan ini adalah langkah nyata untuk menegakkan aturan dan memberi efek jera. “Yanri mencederai kepercayaan kami. Kabur seminggu tanpa kabar setelah diberi tanggung jawab mengecor taman adalah pelanggaran serius. Karena itu, saya putuskan untuk memindahkannya ke Nusa Kambangan, tempat yang pantas untuk narapidana seperti dia,” ujar Maliki kepada wartawan.
Maliki menyebutkan, kaburnya Yanri menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan di NTT. Namun, keputusan cepat diambil setelah Yanri berhasil ditangkap kembali di wilayah TTS. Dengan pengawalan ketat, Maliki sendiri mengantar Yanri ke Nusa Kambangan, menegaskan bahwa pelarian bukanlah tindakan yang bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar hukuman, ini adalah pesan. Narapidana lainnya harus tahu, kabur dari tanggung jawab hanya akan memperburuk nasib mereka,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi lebih dari 3.000 narapidana di Lapas dan Rutan se-NTT. “Kami ingin memastikan pembinaan berjalan sesuai aturan. Kabur bukan solusi, dan Yanri adalah contoh nyata dari konsekuensi yang akan diterima,” kata Maliki menutup pernyataannya.
Dengan pemindahan ini, Ditjenpas NTT menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran. Ketegasan tanpa kompromi menjadi pijakan untuk membangun disiplin di balik jeruji. Yanri Alion Faot boleh kabur sekali, tapi kini langkahnya terkunci selamanya.

Tinggalkan Balasan