TTU,– Aktivitas tambang ilegal bahan galian C di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat ke permukaan. Tidak hanya melibatkan pengusaha lokal, tambang ilegal ini juga diduga dilakukan oleh dua perusahaan besar, PT Ramayana dan PT Pelita Nusantara. Kedua perusahaan yang terlibat dalam berbagai proyek nasional berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tindakan hukum yang tegas, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat terkait. Namun, pada Kamis (23/01/2025), Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, memastikan bahwa penyelidikan terhadap kedua perusahaan tersebut sedang berlangsung.
“Kami telah memanggil perwakilan dari PT Ramayana dan PT Pelita Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan di TTU. Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan, dan hasilnya belum bisa dipublikasikan karena merupakan materi penyelidikan,” ujar Iptu Jeffry saat dihubungi wartawan.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap pelaku tambang ilegal, mengingat dampaknya terhadap lingkungan, sumber daya alam, dan masyarakat lokal. Aktivitas ini dinilai mencederai aturan hukum yang berlaku serta merugikan daerah.
Terkait hal ini, lembaga swadaya masyarakat (LSM) di TTU menyerukan tindakan cepat dan transparan dari aparat penegak hukum. Mereka juga meminta agar kedua perusahaan besar tersebut diberikan sanksi tegas apabila terbukti bersalah.
Kasus tambang ilegal yang melibatkan perusahaan besar di TTU menjadi perhatian serius karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang di daerah. Selain mengancam kelestarian lingkungan, tambang ilegal juga berpotensi merugikan pendapatan daerah dan mengancam keberlanjutan ekosistem lokal.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat TTU berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Langkah tegas dari pihak berwenang menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah tambang ilegal yang terus terjadi di wilayah tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku tambang lainnya, sekaligus menciptakan efek jera terhadap pelanggar hukum yang merugikan masyarakat dan lingkungan.(Arnold)

Tinggalkan Balasan