Jakarta,-Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dicairkan sesuai jadwal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kabar penghapusan THR dan gaji ke-13 adalah tidak benar.
Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran untuk pencairan telah disiapkan, dan prosesnya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, di mana THR dan gaji ke-13 mencakup lima komponen utama:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan lain-lain sesuai ketentuan.
Ia juga mengimbau ASN untuk tidak resah, karena hak mereka atas THR dan gaji ke-13 telah dijamin oleh pemerintah. “Anggaran sudah disiapkan dan proses pencairannya akan berjalan sesuai mekanisme. Tunggu saja, semuanya akan diproses,โ kata Sri Mulyani.
Kepastian ini diharapkan dapat menjawab keresahan ASN terkait kabar yang beredar sebelumnya. Pemerintah berkomitmen memenuhi hak ASN tepat waktu agar mereka tetap fokus melaksanakan tugas dengan baik.

Tinggalkan Balasan