Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama DPRD Kota Kupang resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, Selasa (11/3). Dua perda tersebut adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Ketua DPRD Kota Kupang Richard E. Odja, serta para Wakil Ketua DPRD. Momen ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kota Kupang menuju masa depan yang lebih terarah dan inklusif.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa pemerintahan bukan sekadar menjalankan administrasi, tetapi juga seni dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Memerintah adalah melayani. Prinsip ini menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan keputusan pembangunan di Kota Kupang,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Perda RPJPD 2025–2045 merupakan panduan utama dalam mengarahkan pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan. Dari aspek filosofis, RPJPD dirancang untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Dari aspek sosiologis, perda ini hadir sebagai solusi atas tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Visi besar RPJPD ini adalah menjadikan Kota Kupang sebagai “Kota Kasih, Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” Wali Kota menekankan bahwa dengan adanya perda ini, arah pembangunan akan lebih jelas, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan jangka panjang masyarakat.
Selain RPJPD, Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) juga menjadi tonggak penting bagi Kota Kupang dalam membangun ekosistem yang ramah dan aman bagi anak-anak.
Menurut dr. Christian Widodo, perda ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus. Ia menekankan bahwa dengan adanya perda ini, sistem perlindungan anak di Kota Kupang akan semakin terstruktur, terarah, dan berkelanjutan.
“Anak-anak adalah masa depan Kota Kupang. Kita harus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Perda ini adalah langkah konkret untuk menjamin hak-hak mereka terpenuhi,” ungkapnya.
Perda ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemkot, DPRD, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan Kota Kupang sebagai tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
NTT ini juga menegaskan bahwa keberhasilan penetapan kedua perda ini adalah bukti nyata sinergi antara Pemkot dan DPRD. Menurutnya, kerja sama yang solid dan komitmen untuk bekerja lebih cepat, efektif, dan serius menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Menutup sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penetapan Perda RPJPD 2025–2045 dan Perda Penyelenggaraan KLA bukan sekadar regulasi, tetapi sebuah langkah strategis dan visioner yang akan menjadi fondasi bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Kupang.
“Dengan landasan hukum yang kuat ini, kita bisa memastikan bahwa Kota Kupang terus maju sebagai kota yang humanis, ramah anak, berdaya saing, dan menjadi rumah bersama yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkasnya.
Dengan disahkannya dua perda ini, harapan besar muncul bagi masyarakat Kota Kupang untuk melihat perubahan nyata dalam pembangunan jangka panjang serta peningkatan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus. Kota Kupang kini melangkah dengan visi yang lebih jelas dan semangat baru untuk masa depan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan