Kupang, NTT – Kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), memasuki babak baru dengan penetapan seorang mahasiswi Kupang berinisial Stefani alias Fani sebagai tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Fani sebagai tersangka karena perannya sebagai perantara dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kombes Pol Patar Silalahi, Direskrimum Polda NTT, dalam jumpa pers di Mapolda NTT pada Selasa, 25 Maret 2025, menjelaskan peran Fani sebagai pemasok anak berusia enam tahun kepada AKBP Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang. Perkenalan Fani dan AKBP Fajar bermula pada 10 Juni 2024 melalui media sosial. Pada 11 Juni 2024, AKBP Fajar meminta Fani mencari anak di bawah umur dengan iming-iming uang sebesar Rp3 juta.
Fani kemudian mengajak seorang anak perempuan berusia lima tahun (saat itu) untuk jalan-jalan di Kota Kupang, termasuk makan bersama. Sekitar pukul 20.00 WITA, anak tersebut dibawa ke kamar hotel yang ditempati AKBP Fajar dan dibiarkan tertidur. AKBP Fajar kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap anak tersebut dan merekam tindakannya. Fani meninggalkan korban di kamar tersebut. Sekitar pukul 01.00 WITA, anak tersebut terbangun dan Fani diminta AKBP Fajar untuk mengantar anak tersebut pulang. Dalam perjalanan, Fani meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan memberikan uang Rp100.000 kepada korban.
Dengan ditetapkannya Fani sebagai tersangka, kini terdapat dua tersangka dalam kasus ini. Fani dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berkas perkara Fani telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan NTT.
Sementara itu, AKBP Fajar telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Hasil pemeriksaan menunjukkan AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur (berusia 6, 13, dan 16 tahun) dan seorang dewasa berinisial SHDR (20). Ia juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak. AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Informasi ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan perdagangan orang. Peran aktif masyarakat dan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menindak tegas pelaku kejahatan tersebut. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak Indonesia.

Tinggalkan Balasan