Kupang – Tindakan hukum tegas diambil oleh Yusinta Ningsih Nenobahan Syarif (YNS), tokoh perempuan berpengaruh asal Timor Tengah Selatan (TTS) sekaligus figur publik yang dihormati di Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, YNS resmi melaporkan akun TikTok bernama Wam Leoanak ke Polresta Kupang Kota pada Sabtu (5/4/2025), atas dugaan penghinaan yang dinilai melanggar etika publik dan mencederai nilai-nilai toleransi antarumat beragama.
Laporan ini bermula dari komentar yang dilayangkan akun Wam Leoanak di kolom komentar salah satu video di TikTok, yang diunggah oleh suami dari YNS. Komentar tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dengan bahasa kasar, merendahkan martabat pribadi YNS, serta memuat nada intoleransi yang mengancam kerukunan sosial di Kota Kupang.
“Komentar tersebut bukan hanya menyerang pribadi ibu YNS, tapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan perpecahan antarumat beragama. Ini bukan sekadar ujaran kebencian, tapi juga bentuk pernyataan publik yang merusak tatanan toleransi di NTT,” tegas Fransisco Bernando Bessi kepada media, Jumat (11/4/2025).
Fransisco menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti digital yang sah, termasuk tangkapan layar komentar akun Wam Leoanak, serta telah mengkonfirmasi bahwa akun tersebut bukan akun anonim atau palsu.
“Akun itu bukan akun fiktif. Identitas asli pemiliknya sudah diketahui dan telah kami laporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Proses hukum sudah dimulai, dan ibu YNS pun telah memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fransisco mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil bukan semata-mata sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya, tetapi juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
“Ini menjadi momentum penting bagi masyarakat NTT untuk belajar bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti bebas menghina atau mencemarkan nama baik orang lain, apalagi menyentuh isu-isu sensitif seperti agama, suku, dan budaya. Perbuatan seperti ini bisa memantik konflik horizontal,” tambahnya.
Langkah hukum yang ditempuh YNS disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap budaya digital yang semakin permisif terhadap ujaran kebencian. Dalam era keterbukaan informasi, ujaran bernada intoleran seperti ini harus diberi perhatian serius.
“Kita harus menjadikan media sosial sebagai ruang edukatif, bukan medan untuk menyebar kebencian. Kami berharap proses hukum ini bisa menimbulkan efek jera, bukan hanya bagi akun Wam Leoanak, tetapi juga bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan platform digital untuk kepentingan destruktif,” pungkas Fransisco Bernando Bessi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Kupang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pemeriksaan terhadap pemilik akun Wam Leoanak. Namun kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat TTS dan NTT secara umum, yang mendukung langkah tegas YNS dalam menjaga kehormatan pribadi dan marwah toleransi di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan