Kupang,– Pemerintah Kota Kupang bersiap mengambil langkah tegas dalam menertibkan perilaku masyarakat terkait kebersihan lingkungan. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengungkapkan bahwa saat ini tengah disusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Christian dalam pertemuan audiensi bersama tiga Kapolsek baru, yang digelar di ruang kerjanya pada Rabu, 9 April 2025. Dalam rancangan Perwali tersebut, setiap pelanggar akan dikenai sanksi berupa denda administratif sebesar Rp250 ribu. Tak hanya itu, sebagai upaya menciptakan efek jera, wajah pelanggar juga akan dipublikasikan melalui media sosial resmi milik Pemerintah Kota Kupang.
“Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Tidak boleh lagi ada ruang toleransi untuk sampah yang dibuang sembarangan,” tegas Wali Kota Christian.
Infrastruktur Pendukung dan Transportasi Ramah Lingkungan
Guna menunjang efektivitas aturan tersebut, Pemerintah Kota Kupang telah mulai mendistribusikan sekitar 1.300 unit tong sampah ke seluruh Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di wilayah kota. Sistem pengangkutan sampah pun mulai bertransformasi ke arah yang lebih hijau, dengan menggunakan motor listrik sebagai armada utama pengangkutan menuju kontainer yang tersedia di setiap kelurahan.
Langkah ini menjadi salah satu bagian dari program jangka panjang Pemkot Kupang dalam membentuk tata kelola lingkungan yang modern dan berkelanjutan. Di balik upaya tersebut, Pemkot berharap masyarakat tak lagi memandang kebersihan sebagai tugas pihak tertentu, melainkan sebagai tanggung jawab kolektif.
TPST di Setiap Kecamatan
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Christian juga memaparkan peta jalan penanganan sampah yang dirancang secara strategis di tingkat kecamatan. Pemerintah akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan yang ada di Kota Kupang.
Sampah organik akan diolah menjadi pupuk kompos dan maggot, sedangkan sampah anorganik akan dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomi, seperti batu bata alternatif, arang, hingga bahan bakar alternatif.
“Kami memiliki roadmap yang jelas. Nantinya, hanya sekitar 15 persen sampah yang dibuang ke TPA Alak. Selebihnya akan kami olah menjadi sumber daya baru yang memberi nilai tambah,” ungkapnya penuh optimisme.
Langkah ini tak hanya bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir, tetapi juga mendorong munculnya ekosistem ekonomi sirkular di tengah masyarakat—di mana sampah tak lagi jadi musuh, melainkan sumber potensi baru.
Sinergi Pemkot dan Kepolisian: Harmoni untuk Kota Kupang
Audiensi ini turut dihadiri oleh Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu, dan Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah. Ketiganya menyampaikan komitmen penuh untuk mempererat kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami siap mendukung program-program strategis Pemerintah Kota Kupang, termasuk dalam mengedukasi masyarakat dan menegakkan aturan terkait kebersihan dan lingkungan,” ujar Kapolsek Kota Raja
Wali Kota Christian menyambut positif semangat sinergi tersebut. Ia berharap kolaborasi ini menjadi pondasi kuat dalam menciptakan Kota Kupang yang bersih, aman, dan sejahtera.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini. Kehadiran jajaran kepolisian dengan semangat kolaboratif memberikan energi baru bagi kami. Sinergi ini diharapkan berdampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan nyaman,” tambahnya.
Menuju Kota Kupang yang Lebih Baik
Dengan kebijakan tegas yang dikombinasikan dengan inovasi dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Kota Kupang tengah mengukir babak baru dalam tata kelola lingkungan. Di balik setiap tong sampah yang ditempatkan dan setiap TPST yang dibangun, terselip harapan: agar Kota Kupang tak hanya bersih secara fisik, tetapi juga bersih dari sikap abai.
Langkah ini adalah pesan kuat bahwa Pemkot tak sekadar menyapu jalan, tapi sedang membersihkan cara pandang masyarakat terhadap bumi yang pijak.

Tinggalkan Balasan