Kejati NTT Tahan Komisaris PT NAM dalam Kasus Korupsi Rp25 Miliar Jamkrida

Kupang,-Jejak uang haram kembali terendus di Nusa Tenggara Timur. Kejaksaan Tinggi NTT resmi menetapkan M.A.W, Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jamkrida NTT sebesar Rp25 miliar. Keputusan ini diumumkan Kejati pada Senin, 19 Mei 2025, usai penyidikan intensif selama beberapa bulan terakhir.

M.A.W disebut memiliki peran sentral dalam skema penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha penjaminan kredit daerah. Bukannya memperkuat Jamkrida, dana publik justru dialirkan ke jalur-jalur gelap investasi tanpa dasar hukum yang sah.

Menurut hasil penyidikan yang dirilis oleh tim Jaksa Penyidik, kasus bermula dari inisiasi M.A.W untuk menginvestasikan dana penyertaan modal Jamkrida ke instrumen saham berkode TGRA. Investasi tersebut dikemas melalui produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditawarkan oleh mitra bisnisnya—Infinity Financial Sejahtera.

Namun, keputusan itu dilakukan tanpa restu dari jajaran direksi PT Jamkrida NTT. Yang lebih mencurigakan, dana sebesar Rp25 miliar tersebut tidak disalurkan langsung ke instrumen yang sah, melainkan ditempatkan melalui rekening nominee atas nama PT Narada Adikara Indonesia—entitas yang tak mengantongi izin sebagai penerima investasi dana publik.

Penyelidikan mendapati fakta mencengangkan: aliran dana itu kemudian meluncur mulus ke rekening pribadi milik M.A.W. Dana publik yang seharusnya memperkuat sektor ekonomi daerah, berubah menjadi alat pemuas kepentingan pribadi.

Dua Alat Bukti Sah

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap M.A.W didasarkan pada dua alat bukti sah: keterangan saksi-saksi dan ahli di bidang keuangan serta dokumen transaksi yang mengindikasikan pelanggaran berat terhadap tata kelola investasi BUMD.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk manipulasi yang sistematis terhadap dana publik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) AA Raka Putra Dharma, SH, MH. dalam. Konfrensi Pers Senin, 1(9/05/2025).
AA Raka Putra Dharma, SH, MH. mengatakan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti maupun tekanan terhadap saksi-saksi, M.A.W ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kupang, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025.

Kejati NTT menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. Ada kemungkinan adanya tersangka baru yang akan menyusul. “Kami terus mendalami peran pihak lain, termasuk aktor-aktor yang berada di balik layar,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara besar yang ditangani Kejati NTT dalam beberapa tahun terakhir. Institusi yang sempat diragukan tajinya ini mulai menjelma menjadi salah satu motor utama dalam pemberantasan korupsi di wilayah timur Indonesia. Lewat kasus Jamkrida, Kejati NTT seperti hendak mengirim pesan keras: uang negara bukan ladang bancakan elite.(***)

 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *