Merit Sistem ala Bupati TTU: Saat Kursi Jabatan Bergoyang Demi Target PAD

TTU– Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, mengambil langkah berani untuk mereformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Ia mengumumkan rencana mutasi jabatan yang akan dilakukan dalam tiga tahap, dimulai setelah libur Hari Raya Idul Adha.

Bupati Kebo menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya penataan birokrasi yang berdasarkan pada merit sistem, bukan dilandasi oleh dendam atau kepentingan politik.

Mutasi tahap kedua, yang akan menyasar pejabat eselon III dan IV, dijadwalkan segera terlaksana pasca-liburan Idul Adha. Sementara itu, rotasi untuk posisi eselon II akan menjadi tahap terakhir dalam proses ini.

Sebelumnya, Bupati Falentinus telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab TTU, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Pembebastugasan ini dilakukan sejak Kamis, 5 Juni 2025, dan menjadi sinyal awal dari komitmen Pemkab TTU untuk menerapkan evaluasi kinerja yang ketat.

Penilaian Kinerja Ketat untuk Dongkrak PAD

Menurut Bupati Falentinus, salah satu instrumen penilaian kinerja yang diterapkan adalah mewajibkan setiap kepala dinas untuk memaparkan permasalahan yang dihadapi sejak tahun 2022 hingga saat ini. “Habis itu kita nilai kalau tidak ada keberhasilan di bawah kepemimpinan dia maka kita akan keluarkan,” tegas Bupati.

Langkah cepat ini diambil untuk memastikan percepatan kinerja di birokrasi TTU, terutama dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan sebesar Rp 81 miliar untuk tahun 2025.

Bupati Kebo menekankan bahwa pimpinan OPD diharapkan mampu menunjukkan perkembangan kinerja yang signifikan, khususnya dalam menindaklanjuti instruksi untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Proses penunjukan pengganti dua pimpinan OPD yang dibebastugaskan masih berlangsung. Bupati menyebut bahwa calon pengganti akan ditentukan berdasarkan hasil paparan kinerja mereka. “Nanti kita lihat dari hasil paparan siapa yang punya kapasitas di situ,” ujarnya.

Merit Sistem: Konsekuensi dan Komitmen

Bupati Falentinus tidak menampik bahwa penerapan merit sistem ini memiliki risiko, termasuk potensi banyaknya posisi nonjob atau pembebastugasan jika yang bersangkutan dinilai tidak mampu. Namun, ia kembali menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil murni berdasarkan pada pilihan untuk menerapkan merit sistem, tanpa campur tangan kepentingan politik.

Langkah reformasi birokrasi yang digagas Bupati TTU ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan penekanan pada merit sistem dan evaluasi kinerja yang transparan, masa depan birokrasi TTU diharapkan dapat semakin profesional dan berintegritas.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *