Kupang, — Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah penyediaan dana pengaman kesehatan sebesar Rp3 miliar di RSUD S. K. Lerik. Dana ini ditujukan khusus untuk menjamin akses layanan gawat darurat bagi warga yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan maupun yang menghadapi kendala dalam dokumen kependudukan.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang pada Kamis (26/6/2025), saat memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
“Tidak boleh ada warga yang ditolak atau dibiarkan tanpa pertolongan hanya karena masalah administratif. Pelayanan gawat darurat adalah hak dasar setiap manusia,” tegas Wali Kota dengan nada penuh kepedulian.
Inisiatif ini merupakan bagian dari program strategis 100 hari kerja Pemerintah Kota Kupang, yang difokuskan pada pemenuhan layanan dasar secara adil dan menyeluruh. Dana tersebut akan dikelola secara selektif dan akuntabel, dengan pengawasan langsung dari manajemen RSUD S. K. Lerik serta Dinas Kesehatan Kota Kupang. Di sisi lain, sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga diperkuat untuk mempercepat proses verifikasi dan penyelesaian dokumen kependudukan bagi warga terdampak.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari DPRD Kota Kupang, yang menilai langkah tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat marginal yang selama ini kesulitan mengakses layanan medis akibat hambatan administratif.
Lebih dari sekadar program, kebijakan ini mencerminkan semangat Pemerintah Kota Kupang dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan manusiawi. Prinsip “tidak ada warga yang tertinggal” bukan hanya slogan, melainkan menjadi pijakan dalam pengambilan kebijakan.
“Kami ingin memastikan bahwa dalam kondisi darurat, tidak ada warga yang ditanya dulu soal BPJS atau KTP. Yang utama adalah keselamatan dan nyawa mereka. Itulah makna sesungguhnya dari pelayanan publik yang berkeadilan,” ujar dr. Christian Widodo, menutup pernyataannya dengan nada penuh empati.
Langkah progresif ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam membangun sistem kesehatan yang lebih inklusif, serta menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam merespons kebutuhan kelompok rentan dengan pendekatan yang humanis dan proaktif.( Arnold).

Tinggalkan Balasan