Kupang – Desas-desus tentang penyitaan seluruh tanah milik keluarga besar Konay oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kian liar di masyarakat. Isu tersebut memicu keresahan dan persepsi yang keliru di tengah publik. Menanggapi hal itu, Ketua Tim Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, akhirnya angkat suara untuk meluruskan informasi yang dinilai telah menyimpang dari fakta hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025), Fransisco menegaskan bahwa lahan yang disita oleh Kejati NTT hanya seluas 9 hektare dari total keseluruhan 60 hektare tanah milik keluarga Konay. Ia menyebutkan bahwa penyitaan tersebut tidak menyasar seluruh aset tanah sebagaimana yang ramai dibicarakan.
“Perlu digarisbawahi, tanah yang saat ini disita Kejaksaan dan sudah dipasang plang hanya 9 hektare. Sementara itu, tanah pagar panjang milik klien kami mencapai 60 hektare dan semuanya memiliki produk hukum berupa sertifikat yang sah,” jelasnya.
Fransisco menyebut, selama ini terjadi miskonsepsi di masyarakat seolah-olah Kejati NTT telah mengambil alih seluruh tanah keluarga Konay. Padahal, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan penyitaan itu hanya menyasar sebagian kecil dari total tanah.
“Masyarakat salah kaprah tentang penyitaan ini. Isu yang berkembang membuat seolah semua tanah keluarga Konay disita. Padahal, hanya sebagian kecil yang disengketakan. Penting bagi publik untuk memahami proporsi yang sebenarnya agar informasi tidak menjadi liar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fransisco memaparkan bahwa lahan yang disita itu berada di sisi kiri jalan menuju Hotel Neo, sedangkan lahan lain milik keluarga Konay di sisi jalan sebaliknya telah bersertifikat dengan putusan pengadilan yang berbeda-beda. Ia kembali menegaskan, khusus tanah seluas 9 hektare yang disita, posisinya berada di luar area 60 hektare tanah keluarga Konay yang telah dimenangkan dalam berbagai tingkatan peradilan.
“Khusus 9 hektare ini, berbeda dengan tanah besar milik keluarga Konay yang sudah memiliki putusan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung,” tegas Fransisco.
Pertarungan Hukum yang Panjang
Fransisco juga mengungkapkan, keluarga Konay telah memenangkan perkara tanah pagar panjang melawan sejumlah pihak hingga ke tingkat PK. Dalam Putusan PK Nomor: 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021, Mahkamah Agung mengakui keabsahan kepemilikan tanah tersebut atas nama keluarga Konay.
Selain itu, Pengadilan Negeri Kupang pun pernah menolak gugatan Pemkab Kupang terhadap keluarga Konay dan memerintahkan Pemkab untuk membayar ganti rugi. Meski begitu, konflik agraria ini seakan tidak kunjung usai.
Ahli waris pengganti, Marthen Soleman Konay, menyatakan pihaknya heran dengan putusan terbaru Pengadilan Negeri Kupang Nomor 5 tanggal 30 Juni 2025. Ia menilai putusan tersebut bertolak belakang dengan berita acara eksekusi tanggal 8 September 1997 yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi tetap memegang teguh berita acara eksekusi 1997. Anehnya, kini muncul putusan baru yang justru bertentangan dengan yang sudah ada. Ini membingungkan bagi kami,” ujar Teny Konay.
Teny menegaskan, tanah keluarga Konay merupakan hasil perjuangan orang tuanya yang telah bersusah payah mempertahankan hak atas tanah tersebut selama puluhan tahun.
“Kami akan terus mempertahankan warisan perjuangan orang tua kami. Kami tetap berpegang pada berita acara eksekusi yang sudah ada,” tandasnya.
Sikap Kritis Tim Hukum Keluarga Konay
Sementara itu, pengacara keluarga Konay lainnya, Dr. Mel Ndaumanu, juga menyampaikan kritik tajam terhadap putusan praperadilan terbaru. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum penyitaan yang dilakukan Kejati NTT.
Mel Ndaumanu menyoroti persoalan izin penyitaan yang menurut KUHAP Pasal 38 ayat (1) hanya dapat dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan. Namun dalam kasus ini, hakim praperadilan justru menerima argumen bahwa izin tersebut sah meski hanya bermodalkan cap stempel.
“Pertimbangan hakim seolah mengesampingkan fakta hukum yang kami sampaikan. Kami sudah menunjukkan bukti P1 hingga P24 yang membuktikan kepemilikan sah keluarga Konay. Namun bukti-bukti itu tidak dipertimbangkan secara utuh,” ujarnya.
Tim hukum keluarga Konay menilai, penyitaan atas tanah 9 hektare ini dilakukan tanpa dasar yang kuat karena perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Mereka juga mempertanyakan mengapa hakim menyatakan pihak pemohon tidak menghadirkan bukti pembanding, padahal bukti telah diserahkan di persidangan.
“Ada banyak pertanyaan besar yang muncul dari putusan ini. Kami melihat ada aspek hukum yang tidak dipertimbangkan secara objektif,” pungkas Mel Ndaumanu.
Kasus ini mencerminkan betapa peliknya persoalan agraria di Indonesia, khususnya ketika konflik kepentingan muncul antara masyarakat adat, keluarga pewaris tanah, dan institusi negara. Keluarga Konay berharap penyelesaian perkara ini dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan hanya bagi mereka, tetapi juga sebagai preseden yang baik untuk kasus serupa di masa depan.
“Ini bukan hanya tentang tanah, tetapi tentang harga diri dan perjuangan keluarga kami yang telah berlangsung puluhan tahun. Kami berharap hukum berpihak pada kebenaran,” tutup Teny Konay.(***).

Tinggalkan Balasan