JKN Jadi Penjaga Kesehatan Masa Kini: Oktaviani Merasa Tenang, Tak Lagi Takut Berobat

Bali,— Di tengah makin tingginya biaya pelayanan kesehatan, kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menjadi jawaban atas keresahan banyak masyarakat. Salah satunya dirasakan langsung oleh Oktaviani Pramita Rahardjo, seorang karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 2.

Dengan penuh keyakinan, Oktaviani mengungkapkan bahwa dirinya kini merasa lebih aman dan tenang dalam menghadapi risiko kesehatan, berkat kepesertaan JKN yang ditanggung oleh perusahaannya. “Saya tidak keberatan jika gaji saya dipotong untuk iuran JKN. Iurannya terjangkau, hanya 5% dari penghasilan, di mana 1% ditanggung oleh saya dan sisanya oleh perusahaan. Manfaatnya sangat besar dibandingkan biayanya,” ujar Oktaviani.

Tak hanya manfaat finansial yang dirasakannya, akses layanan kesehatan pun kini semakin mudah berkat kehadiran Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mengakses informasi kesehatan dan administrasi JKN hanya lewat ponsel. “Aplikasi Mobile JKN sangat user friendly. Dari antrean online, info iuran, perubahan data hingga konsultasi dokter, semua bisa dilakukan dengan cepat dan praktis,” tambahnya.

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store dengan mengetik “Mobile JKN” di kolom pencarian. Setelah itu, peserta bisa langsung mendaftar atau masuk menggunakan nomor kepesertaan dan kata sandi yang dimiliki.

Secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, menjelaskan bahwa JKN bukan sekadar layanan, tapi juga bentuk gotong royong nasional. “Ada tiga nilai utama dari JKN. Pertama, proteksi finansial dari risiko biaya kesehatan. Kedua, sharing sebagai bentuk solidaritas sosial. Ketiga, compliance atau kepatuhan hukum. Semua ini dirancang agar masyarakat Indonesia terlindungi dan berdaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiwiek menyebutkan bahwa Aplikasi Mobile JKN kini wajib dimiliki oleh setiap peserta karena menjadi kunci untuk mengakses berbagai fitur layanan digital. Dari info ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, skrining kesehatan, sampai pengaduan layanan—all in one dalam satu aplikasi.

Menariknya, sejak tahun 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau Kartu Keluarga kini digunakan sebagai identitas kepesertaan JKN. Ini menjadi langkah strategis dalam menyederhanakan sistem dan memastikan keakuratan data peserta.

“Program JKN hadir dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu yang sakit melalui iuran rutin. Dengan begitu, setiap orang ikut ambil bagian dalam menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” tutup Wiwiek.

Di akhir perbincangan, Oktaviani menyampaikan harapannya yang tulus, “Saya berharap seluruh masyarakat Indonesia bisa terdaftar sebagai peserta JKN. Demi kebaikan diri sendiri dan keluarga. Jangan tunggu sakit untuk sadar pentingnya perlindungan kesehatan.”

Program JKN tak sekadar kebijakan publik, melainkan representasi nyata dari semangat kolektif bangsa ini—saling bantu, saling jaga, demi Indonesia yang lebih sehat.(***).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *