Ombudsman NTT Temui Bupati Kupang: Komitmen Perkuat Pengawasan Layanan Publik

Kupang,– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pertemuan dengan Bupati Kupang, Yosef Lede, di ruang kerja bupati pada Selasa (26/8) pukul 14.30 WITA. Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh makna, menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat sinergi pengawasan layanan publik di Kabupaten Kupang.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman NTT menyampaikan lima poin utama. Pertama, apresiasi atas berbagai langkah tegas Bupati Kupang dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui inspeksi mendadak (sidak) di unit-unit pelayanan. Langkah ini dinilai efektif mencegah keluhan masyarakat dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar.

Kedua, Ombudsman menyoroti tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Desember 2021. Kolaborasi tersebut memungkinkan penyelesaian banyak pengaduan masyarakat secara bersama dengan unit layanan terkait. Jika pengaduan tidak tertangani, Ombudsman siap langsung menyampaikannya kepada Bupati Kupang untuk mendapat perhatian khusus.

Ketiga, Ombudsman menyampaikan bahwa Kabupaten Kupang akan kembali menjadi sampel dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik nasional tahun ini. Tiga perangkat daerah yang dipilih adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Hasil evaluasi akan diberikan kepada Bupati sebagai bahan perbaikan layanan ke depan.

Keempat, Ombudsman memberi apresiasi atas perbaikan layanan di Dinas Peternakan Kabupaten Kupang. Dinas tersebut sebelumnya kerap dikeluhkan masyarakat, terutama terkait rekomendasi pengeluaran ternak sapi dengan berat di bawah 275 kilogram sesuai Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023.

Kelima, Ombudsman menyoroti praktik pungutan pada layanan pengujian kendaraan bermotor yang masih berlaku di Kabupaten Kupang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, pemerintah daerah dilarang memungut pajak dan retribusi di luar yang ditetapkan undang-undang. Artinya, layanan pengujian kendaraan bermotor tidak lagi diperkenankan memungut biaya sejak Januari 2024. Ombudsman meminta agar pungutan tersebut segera ditinjau ulang agar tidak bertentangan dengan hukum.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Kupang Yosef Lede menyambut baik dan menegaskan komitmennya untuk terus membenahi pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya disiplin ASN, pengawasan melekat, dan transparansi.

“Semua pengawasan tentu bermaksud baik dan bermuara pada perbaikan layanan. Bagi yang tidak mau berubah, mari kita sikat sama-sama,” tegas Bupati Kupang.

Yosef juga menambahkan bahwa dirinya rutin melakukan sidak dan bergabung di berbagai grup WhatsApp unit layanan untuk memantau langsung jalannya pelayanan publik. Terkait pungutan uji kendaraan bermotor, ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum guna menindaklanjuti arahan undang-undang.

Pertemuan ini diakhiri dengan semangat kebersamaan untuk terus mengawal hak-hak masyarakat atas layanan publik yang adil, transparan, dan bermutu.(Arnold).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *