Soe, — Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan kunjungan konsultasi resmi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (9/10/2025) tersebut difokuskan pada pembahasan perkembangan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun.
Rombongan Komisi I diterima oleh Bapak Teo Yudho bersama sejumlah staf di Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), yang berada di bawah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri.
Dalam pertemuan itu, Komisi I DPRD TTS menyampaikan aspirasi masyarakat Amanatun yang sejak lama mengharapkan terbentuknya daerah otonomi baru. Konsultasi ini juga dimaksudkan untuk memperoleh klarifikasi dan pembaruan informasi teknis terkait status usulan DOB Amanatun.
Fakta Baru: Dokumen Amanatun Belum Tercatat di Kemendagri
Berdasarkan penjelasan dari pihak Direktorat Penataan Daerah, terdapat sejumlah fakta baru mengenai status usulan pemekaran Amanatun. Salah satunya, dokumen usulan calon DOB Amanatun belum tercatat dan belum terdaftar dalam arsip resmi Direktorat Penataan Daerah Kemendagri.
Alasan utama belum tercatatnya dokumen tersebut adalah karena berkas yang pernah diserahkan pada tahun 2014 telah berusia 11 tahun, sehingga tidak lagi tersimpan dalam sistem data aktif. Selain itu, rujukan regulasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen lama masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan kini telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Meski demikian, pihak Kemendagri menjelaskan bahwa meskipun moratorium pemekaran daerah masih berlaku, kajian administratif, teknis, dan kewilayahan tetap dapat diperbarui oleh daerah pengusul. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten TTS bersama DPRD dapat memperkuat kembali dokumen usulan Amanatun dengan format dan dasar hukum terbaru.
Amanatun Didorong Siap Secara Administratif dan Substansi
Dalam arahannya, staf Direktorat Penataan Daerah juga menegaskan pentingnya agar daerah pengusul memperkuat dokumen pendukung, antara lain kajian akademik, peta batas wilayah, dukungan masyarakat, serta keputusan DPRD dan Bupati tentang persetujuan pemekaran.
Komisi I DPRD TTS dipandang dapat berperan sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam memperbarui dokumen-dokumen tersebut. Harapannya, ketika kebijakan moratorium dicabut oleh pemerintah pusat, DOB Amanatun telah siap secara administrasi, substansi, dan kewilayahan untuk diproses lebih lanjut.
Komitmen DPRD TTS untuk Mengawal Aspirasi Amanatun
Ketua dan Anggota Komisi I DPRD TTS dan pimpinan DPRD TTS menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat Amanatun agar proses pembentukan daerah otonomi baru dapat berjalan sesuai aturan dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami ingin memastikan bahwa perjuangan masyarakat Amanatun tidak berhenti di tengah jalan. Konsultasi ini membuka ruang bagi kita untuk menata ulang dokumen dan memperbarui seluruh persyaratan sesuai regulasi terbaru,” ujar Dr. Marten Tualaka,SH.,MSi salah satu anggota Komisi I dan juga sebagai Tim ed-hok Penggagas pemekaran Calon DOB Amanatun usai pertemuan di Kemendagri.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten TTS dan DPRD membentuk tim kecil untuk memperbarui seluruh dokumen dan kajian DOB Amanatun berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, serta melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi NTT, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat argumentasi kebutuhan pemekaran.
Langkah Lanjut: Koordinasi dan Konsolidasi Daerah
Selain itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten TTS diharapkan segera menjalin koordinasi lanjutan dengan Direktorat Penataan Daerah, Otsus, dan DPOD guna mendapatkan informasi teknis tentang revisi dokumen pengusulan calon DOB Amanatun, sekaligus memastikan agar dokumen yang telah diperbarui tercatat dalam database resmi Kemendagri.
Komisi I DPRD TTS juga akan menyampaikan laporan resmi hasil konsultasi ini kepada Pimpinan DPRD dan Bupati TTS sebagai bahan pertimbangan kebijakan daerah dalam memperkuat langkah perjuangan pemekaran Amanatun.
Menatap Masa Depan Amanatun
Kegiatan konsultasi ini memberikan pemahaman baru tentang langkah-langkah strategis yang perlu ditempuh dalam memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru Amanatun.
Komisi I DPRD TTS menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan pemekaran tersebut demi meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendekatkan kesejahteraan bagi masyarakat Amanatun. Tim komisi I DPRD TTS dipimpin Sekretaris komisi Jacobus Banamtuan,SE dan anggota Dr. Marten Tualaka,SH.,M.Si serta Yermias Kabanani.

Tinggalkan Balasan