Kupang — Tim kuasa hukum keluarga AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H memastikan dugaan kasus pelecehan seksual kliennya telah resmi dicabut pelapor (inisial JVDB) pada 8 Agustus 2025 lalu. Nama baik Yance Kadiaman juga telah dipulihkan.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Yance kadiaman dalam hak jawab/ klarifikasi resmi pada Jumat (10/10/2025) lalu atas sejumlah pemberitaan di media daring yang sempat mengaitkan nama klien mereka dengan dugaan pelecehan seksual melalui video call.
“Pelapor telah mencabut pengaduannya dan mengakui bahwa tuduhan terhadap AKP Yance Kadiaman tidak benar,” ujar Ferdinandus Himan selaku Tim Kuasa Hukum dalam keterangan persnya.
Surat klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Ferdinandus Himan, S.H., Kapistrano C. Ceme, S.H., dan Mariano Mediantara Atman, S.H. dari Kantor Pengacara Ferdinandus Himan & Partners. Mereka menyebut, pencabutan laporan dilakukan langsung oleh pelapor, Jesiqca Victoria Dhezire Basoeki, disertai surat pernyataan resmi, video klarifikasi, dan dokumen pendukung yang menegaskan bahwa dugaan pelecehan tidak pernah terjadi.
Berdasarkan dokumen hukum yang diterima redaksi, pelapor juga membuat Akta Pernyataan Pencabutan Pengaduan di hadapan Notaris Albert Wilson Riwukore, S.H., pada 29 Agustus 2025. Selain itu, ia telah meminta maaf secara tertulis kepada Kapolda NTT dan keluarga besar Kadiaman, serta menyampaikan klarifikasi publik melalui pemberitaan di iNewsTTU.id dan Kompas.com pada 2 September 2025.
Komang dan Yuda Tim hukum menilai bahwa sebagian pemberitaan sebelumnya tidak menampilkan informasi yang berimbang, karena tidak mencantumkan fakta pencabutan laporan tersebut.
“Media tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kami dan menyebut identitas klien secara terbuka, padahal perkara ini sudah selesai sejak awal Agustus,” tulis tim hukum dalam surat yang dikirim ke redaksi Koran Timor, fokusnusatenggara.com, NTThits.com dan flobamorataterkini.id Pihak kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Klien kami adalah aparat penegak hukum yang taat aturan dan justru menjadi korban kesalahpahaman yang kini telah diluruskan langsung oleh pelapor,” tegas Ferdinandus Himan.
Tim hukum berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan informasi yang akurat bagi publik dan membantu memulihkan nama baik AKP Yance Yauri Kadiaman, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas Polri.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan media yang tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan berkomitmen memberitakan fakta secara berimbang,” tutup Ferdinandus.
Dibalik kasus dugaan pecelecehan seksual yang menimpa AKP Yance Kadiaman, ada sejumlah deretan rekam jejak digital prestasi yang diberitakan sejumlah media selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri: Pertama, selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Ende Yance Kadiaman diberitakan berhasil mengungkap 8 kasus Tipikor dalam setahun, melampaui target dan sekaligus menahan 6 tersangka. Jarang terjadi karena biasa perkara Tipikor, karena kebanyakan kasus, penahanan biasa dilakukan oleh Jaksa setelah tahap 2. . Kedua, saat menjabat sebagai Kanit TPPO Polda NTT, AKP Yance Kadiaman juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia jaringan Bangladesh.
Ia juga mengungkap kasus penyelundupan manusia jaringan China, mengungkap dan menangkap perekrut TKI tanpa dokumen resmi, menangkap WNA asal China terkait kasus TPPO.
Masih menyangkut kesukseannya dalam kasus TPPO, pada perayaan Hari Bhayangkara 1 Juli 2025 lalu AKP Yance Kadiaman diberi penghargaan oleh Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko,S.IK, M.Si.
Disatu sisi pada Selasa 21 Oktober 2025 AKP Yance Kadiaman mendapat penghargaan dari Polisi Federal Australia ( AFP ) karena dinilai berhasil dalam kasus penyelundupan manusia ke negara Benua Kanguru itu.
Terkait penghargaan dari AFP terhadap AKP Yance Kadiaman ini, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendri Novika Chandra meminta waktu untuk mendapatkan data terkait hal ini.
Sementara itu pengamat media menyebutkan terkait kasus viralnya oknum Polisi AKP Yance Kadiaman ini sebetulnya tidak jadi viral. Karena begitu adanya pemberitaan media, yang menyebutlkan diri pelapor Jesika langsung tarik kembali laporan.
“ Selain tarik laporan, Jesiqca Victoria Dhezire Basoeki juga membuat surat pernyataan minta maaf kepada AKP Yance Kadiaman dan keluarga besarnya. Selain itu diperkuat lagi dengan Akte Notaris.
Jadi cukup sesungguhnya yang viral itu tidak terbukti. Karena itu pemberitaan terkait Jesika dan Yance Kadiaman itu yang dianggap viral itu tidak obyektif ,” katanya.
“ Selain itu diharapkan pimpinan, atasan yang bersangkutan dapat mempetimbangkan rekam jejak digital kinerja AKP Yance Kadiaman selama ini. Jangan sampai ibarat “ Panas Setahun dihapus oleh Hujan Sehari ,” pintanya.
Sementara AKP Yance Kadiaman maupun pengacaranya yang dikonformasi menolak mengomentari dan hanya menjawab singkat “ No Coment”.
Maaf, Kami no Co Coment ,” tegas AKP Yance Kadiaman ( 22/10).
Tinggalkan Balasan