Kupang, _ Pemerintah Kota Kupang tengah menyiapkan arah baru pembangunan wilayah melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2044. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memaparkan rencana tersebut dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (22/10).
Rakor ini merupakan tahapan akhir penyusunan RTRW sebelum memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Hadir dalam forum tersebut sejumlah pejabat tinggi kementerian, termasuk Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc dan Chriesty Elisabeth Lengkong, S.Si., M.Si., MEEM, serta perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dari Kota Kupang, hadir pula pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, dan jajaran perangkat daerah teknis.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Christian Widodo menjelaskan bahwa revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak akibat berbagai perubahan kebijakan nasional dan regional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT.
“Revisi ini penting agar pembangunan Kota Kupang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan. RTRW akan menjadi pedoman pembangunan dua dekade ke depan,” ujar Christian.
Kota Kupang: Dari Wilayah Pesisir Menuju Kota Strategis Nasional
Dalam rancangan RTRW baru, Pemerintah Kota Kupang menetapkan sejumlah isu strategis utama:
- Kawasan lindung dan hutan seluas 2.551 hektare, termasuk hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi konversi.
- Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 315 hektare untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
- Target peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari 7,76% menjadi 20% hingga tahun 2044, melalui empat tahap pembangunan di seluruh kecamatan.
Selain itu, Pemkot menyoroti penguatan sistem air bersih, sanitasi, dan pengelolaan sampah, serta penataan kawasan pesisir yang rentan terhadap alih fungsi lahan. Kolaborasi lintas wilayah dengan Kabupaten Kupang juga akan diperkuat, terutama terkait pengelolaan sumber daya air dari Bendungan Manikin dan mitigasi kawasan rawan bencana.
Kupang sebagai Pusat Pertumbuhan Baru di Timur Indonesia
Christian Widodo menegaskan, posisi Kupang kini semakin strategis sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di kawasan selatan Indonesia. Dengan dukungan Pelabuhan Tenau, Bandara El Tari, dan Terminal Bimoku, Kota Kupang berperan sebagai simpul transportasi regional dan gerbang ekonomi Nusa Tenggara Timur.
“Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia, penataan ruang Kota Kupang harus mengarahkan pengembangan sektor jasa, perdagangan, perikanan, industri, dan pariwisata tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” kata Christian.
DPRD Dukung Penuh Proses RTRW
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menyatakan dukungan terhadap penyusunan RTRW ini.
“Kami di DPRD mendukung penuh tahapan yang sedang dijalankan. Kami berharap RTRW disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menutup paparannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi arah pembangunan Kota Kasih — sebutan bagi Kupang — menuju masa depan yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Dengan tata ruang yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, kita menata masa depan sesuai visi Kota Kupang: Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan