Pemkot Kupang Dukung Penuh Pemeriksaan BPK untuk Wujudkan Tata Kelola Pajak yang Akuntabel

Kupang,— Pemerintah Kota Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Exit Meeting bersama Tim Pemeriksa BPK yang berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Senin (20/10). Kegiatan ini menandai berakhirnya pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 pada Pemerintah Kota Kupang dan sejumlah instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ignasius Repelita Lega, Kepala BKAD Jimmy Tunliu, Kepala Bapenda Pah B.S. Messakh, Inspektur Daerah Frangky Amalo, serta Kepala DPMPTSP Wildrian Ronald Otta.

“Kami sangat-sangat bisa diperiksa”

Dalam arahannya, Wali Kota Christian menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK dan menyebutnya sebagai langkah konstruktif untuk memperbaiki sistem pendapatan daerah.

“Kami sangat-sangat bisa diperiksa. Pemeriksaan ini pada dasarnya membantu kami agar pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih baik dan meminimalisir potensi kebocoran di masa mendatang,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kupang menargetkan peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya dari 68 persen menjadi minimal 80 persen hingga akhir tahun 2025. Selain itu, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk bersikap cepat dan responsif terhadap setiap permintaan data dari tim BPK.

“Kalau ada permintaan data dari tim BPK, harus langsung ditindaklanjuti, tidak peduli hari libur atau malam hari. Ini bagian dari komitmen kita terhadap transparansi,” tegasnya.

Fokus Pemeriksaan dan Harapan BPK

Ketua Tim Pemeriksa BPK, I Komang Oka Artana Yasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan pada Agustus lalu. Pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung selama 35 hari, sejak 15 Oktober hingga 24 November 2025, dengan fokus pada aspek pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Kupang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Komang Oka.

Aspek pemeriksaan mencakup regulasi dan pendataan objek pajak, perencanaan dan penganggaran, penetapan, pemungutan, penyetoran, hingga penagihan piutang. Tim juga akan melakukan uji petik lapangan terhadap sejumlah potensi pajak seperti PBB, BPHTB, pajak restoran, parkir, hiburan, reklame, air tanah, dan sektor mineral bukan logam serta batuan (MBLB) termasuk tambang galian C di Kelurahan Naioni.

BPK mencatat bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Kota Kupang hingga semester I 2025 mencapai 68,29 persen, dan diharapkan meningkat menjadi minimal 80 persen dalam waktu dekat.

“Kami mengapresiasi komitmen dan keterbukaan Pemerintah Kota Kupang. Harapan kami, seluruh perangkat daerah dapat mendukung penuh proses pemeriksaan ini, termasuk bila harus melayani pemeriksaan di luar jam kerja,” tambah Komang Oka.

Menuju Pengelolaan Pendapatan yang Lebih Transparan

Melalui pemeriksaan ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi daerah. Kolaborasi antara BPK dan Pemkot Kupang diharapkan menjadi langkah nyata menuju pengelolaan pendapatan yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *