Kupang, -Pemerintah Kota Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024 hingga triwulan III 2025.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri Exit Meeting bersama Tim Pemeriksa BPK di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Senin (20/10).
Dalam pertemuan itu, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ignasius Repelita Lega, Kepala BPKAD Jimmy Tunliu, Kepala Bapenda Pah B.S. Messakh, Inspektur Daerah Frangky Amalo, serta Kepala DPMPTSP Wildrian Ronald Otta.
“Kami sangat-sangat bisa diperiksa”
Dalam arahannya, Wali Kota Christian Widodo menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pelaksanaan pemeriksaan dan menegaskan bahwa Pemkot Kupang siap bekerja sama sepenuhnya.
“Kami sangat-sangat bisa diperiksa. Pemeriksaan ini pada dasarnya membantu kami agar pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih baik dan meminimalisir potensi kebocoran di masa mendatang,” ujar Wali Kota.
Ia juga menyoroti dua poin penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang ditargetkan meningkat dari 68 persen menjadi minimal 80 persen pada akhir 2025. Kedua, pentingnya respons cepat dan komunikasi terbuka antarperangkat daerah terhadap permintaan data dari tim pemeriksa.
“Kalau ada permintaan data dari tim BPK, harus langsung ditindaklanjuti — tidak peduli hari libur atau malam hari. Saya sendiri terbiasa berkoordinasi tengah malam jika ada hal penting. Ini bentuk komitmen kita,” tegasnya.
Fokus Pemeriksaan: Pajak, Retribusi, dan Kepatuhan Daerah
Ketua Tim Pemeriksa BPK, I Komang Oka Artana Yasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan pada Agustus 2025. Pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung selama 35 hari, sejak 15 Oktober hingga 24 November 2025.
Fokus pemeriksaan meliputi:
- Regulasi dan pendataan objek pajak dan retribusi,
- Perencanaan dan penganggaran,
- Penetapan, pemungutan, penyetoran,
- serta penagihan piutang pajak.
Selain itu, BPK juga akan melakukan uji petik lapangan terhadap potensi pajak daerah seperti PBB, BPHTB, pajak restoran, parkir, hiburan, reklame, air tanah, serta potensi dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), termasuk tambang galian C di Kelurahan Naioni.
“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah menilai apakah pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Kupang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Komang Oka.
Dorongan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
BPK juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) tahun-tahun sebelumnya. Hingga semester I 2025, tingkat penyelesaian TLHP Pemkot Kupang baru mencapai 68,29 persen, dan diharapkan meningkat menjadi setidaknya 80 persen pada akhir tahun.
BPK mengapresiasi keterbukaan dan sikap kooperatif Pemerintah Kota Kupang, serta berharap dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah selama proses pemeriksaan berlangsung — termasuk kesediaan memberikan layanan di luar jam kerja bila dibutuhkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Pemeriksa BPK I Komang Oka Artana Yasa bersama anggota tim: Ezi Pramedia, Gusti Ayu Putu Intan Pratiwi, Anis Wahyu Meidayati, Wayan Tunas Sanjaya, Perdinan Agustoni Tambunan, dan Jelita Puspita Sari

Tinggalkan Balasan