TTU Catat Sejarah: DPRD dan Pemda Sahkan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol, APBD 2026, dan BUMD Tirta Cendana

Kefamenanu,— Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menorehkan tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang I pembahasan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 yang berakhir pada Senin, 29 Desember 2025.

Salah satu perda yang paling menyita perhatian publik adalah Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional—sebuah regulasi yang dinilai sebagai langkah berani dan progresif dalam menjawab persoalan sosial, kesehatan masyarakat, serta ketertiban umum di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste itu.

Selain perda tersebut, dua regulasi penting lain yang turut disahkan adalah Perda APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026 serta Perda perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Cendana menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta Cendana.

Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, menegaskan bahwa ketiga ranperda tersebut disahkan secara resmi dalam satu rangkaian sidang paripurna penutupan pembahasan APBD.

“Dalam penutupan sidang kemarin, total ada tiga ranperda yang telah disahkan menjadi perda. Semuanya merupakan keputusan strategis untuk masa depan TTU,” ujar Kristoforus kepada awak media di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol merupakan inisiatif murni DPRD TTU, mencerminkan peran legislatif dalam merespons aspirasi masyarakat dan realitas sosial yang berkembang di lapangan.

Sementara itu, Perda BUMD Tirta Cendana merupakan usulan Pemerintah Daerah yang diarahkan untuk memperkuat kinerja perusahaan daerah dalam pengelolaan air bersih, layanan publik, serta peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun Perda APBD Tahun 2026, kata Kristoforus, merupakan hasil kerja bersama antara DPRD dan Pemda TTU melalui proses pembahasan yang panjang dan dinamis.

“Perda APBD 2026 adalah inisiatif bersama DPRD dan Pemerintah Daerah. Ini mencerminkan komitmen kedua lembaga dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah,” jelasnya.

Menurut Kristo, pengesahan tiga perda sekaligus—terutama regulasi pengendalian minuman beralkohol—menunjukkan kematangan politik lokal dan keberanian DPRD TTU dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dengan regulasi baru ini, TTU tidak hanya memperkuat fondasi hukum daerah, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa daerah perbatasan mampu menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan, pengendalian sosial, dan penguatan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *