Kupang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kembali melayangkan peringatan keras kepada sejumlah oknum anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 terkait belum tuntasnya pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur atas belanja perjalanan dinas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frengky Radja, menegaskan hingga kini Kejaksaan belum menerima laporan resmi yang memastikan seluruh temuan BPK telah dikembalikan ke kas negara.
“Kami kembali mengingatkan oknum anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 yang hingga hari ini belum menuntaskan temuan BPK RI Perwakilan NTT,” kata Frengky Radja kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Frengky menyebut, absennya laporan resmi penyelesaian temuan tersebut menjadi alasan utama Kejaksaan kembali mengeluarkan peringatan terbuka. Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen penyelesaian kewajiban keuangan negara.
Tak hanya itu, Kejari Kota Kupang juga secara tegas menagih janji Sekretaris DPRD Kota Kupang yang sebelumnya menyatakan akan melaporkan secara menyeluruh proses pengembalian temuan BPK, namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami juga menagih komitmen Sekretaris DPRD Kota Kupang. Sampai sekarang, laporan pengembalian temuan itu belum disampaikan secara utuh kepada Kejaksaan,” ujar Frengky.
Pengembalian Baru 80 Persen, Perkara Tipikor Terancam Berlanjut
Sebelumnya, Kajari Kota Kupang Shirley Manutede menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Kupang belum bisa dihentikan.
Menurut Shirley, penghentian perkara hanya dimungkinkan apabila seluruh temuan BPK RI telah dikembalikan secara penuh.
“Kasus dugaan Tipikor belanja perjalanan dinas DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 belum tentu dihentikan, karena pengembalian temuan BPK RI Perwakilan NTT belum seluruhnya diselesaikan,” tegas Shirley, Selasa (9/12/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima Kejari dari Sekretariat DPRD Kota Kupang, tingkat pengembalian temuan BPK hingga kini baru mencapai 80,08 persen. Artinya, masih terdapat kewajiban signifikan yang belum dikembalikan ke kas negara.
“Data yang kami terima, pengembalian baru 80,08 persen. Itu berarti masih ada kewajiban yang belum dituntaskan,” ungkap Shirley.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang tersebut menegaskan akan terus mengawasi dan memantau proses pengembalian temuan BPK tersebut. Aparat penegak hukum juga menegaskan tidak menutup kemungkinan melanjutkan proses hukum apabila kewajiban pengembalian tidak segera diselesaikan secara penuh.
Peringatan keras ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan ruang kompromi terhadap potensi kerugian negara, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di daerah.

Tinggalkan Balasan