Diduga Beraktivitas Secara Ilegal Pihak PT Yasa Terkesan Menghindar Saat dikonfirmasi

Diduga ilegal alias tidak memiliki ijin lengkap aktivitas tambang galian C yang dilakukan PT Yasa merusak lahan warga Desa Loli Kecamatan Polen Kabupaten TTS dan mengakibatkan gagal panen.

Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring tim media di lokasi penambangan pada Jumat 26 April 2024 ditemukan kerusakan lahan persawahan milik warga sebanyak 21 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak gagal panen.

Hasil penelusuran tim media ternyata ada kegiatan tambang galian C diduga ilegal (Tidak Memiliki Izin, red.) yang dilakukan sebuah perusahaan bernama PT Yasa.

Di lapangan terlihat tumpukan material batu dan pasir di areal bantaran Sungai Benenai.

Perlu di ketahui bahwa kali Benenai terletak Desa Loli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dan lokasi beroperasinya tambang tersebut berdekatan dengan areal persawahan 21 warga.Semua aktivitas tambang tersebut menggunakan alat berat.

Kepala Desa Loli Yupiter Mella saat dikonfirmasi tim media membenarkan bahwa benar ada kerusakan akibat aktivitas tambang dari PT Yasa.

“Meskipun sudah melapor tapi tidak pernah tepati janji,”ungkap Kades dengan kesal

Menyangkut ijin atau legal standing kata Yupiter tidak pernah disampaikan juga ke pihak pemerintah desa Loli.

Terpisah Dikela Tunbas, salah satu petani setempat mengatakan sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi dengan penggalian dan terjadi pengikisan ditepi sungai, sehingga bibir sungai melebar menyebabkan air mengalir deras ke areal persawahan para petani 21 KK tersebut yang mengakibatkan gagal penen.

“Penggiringan air yang diarahkan PT Yasa ke lokasi persawahan kami, bisa menyebabkan gagal panen,”imbuh Dikela

Dikela bersama beberapa Tokoh Masyarakat meminta pihak PT Yasa dapat melakukan pembenahan terhadap lahan warga yang sudah rusak akibat aktivitas galian c tersebut.

“PT Yasa harus mengganti segala kerugian yang dialami 21 KK akibat ulah perusahaan yang tidak tau diri itu.

Hal yang sama juga salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya meminta pihak PT Yasa bertanggungjawab atas kerusakan lahan mereka.

“Jika pihak PT Yasa tidak dapat bertanggungjawab maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib.

Atas nama 21 KK Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten TTS melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk segera mengecek keabsahan perizinan tambang yang dimiliki PT Yasa tersebut, karena diduga ilegal.

Tim media mencoba mengkonfirmasi pihak PT Yasa melalui Yusuf Aris Tanboko melalui seorang petugas lapangan atas nama Yusuf Aris Tanboko, namun yang bersangkutan menghindar.

Sang Petugas lapangan tak merespon konfirmasi tim media baik via Telepon Seluler (Ponsel) maupun pesan Whatsapp (WA). Hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan belum berhasil di konfirmasi.

Diduga ada aktivitas serupa di beberapa lokasi dan dengan nama perusahaan yang berbeda.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *