Kasus Penipuan Berkedok Proyek,Mantan PPK ditetapkan Jadi Tersangka

HN,Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cipta Karya NTT pada proyek rehabilitasi Stadion Oepoi Kupang,ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana umum tindak pidana umum Polresta Kupang.

Kapolresta Kupang melalui KBO Reskrim Polres Kupang Kota Ipda Rudy Soik mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Dikatakan tersangka di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Sesuai dengan hasil keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik terkait keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Rudy Soik kepada wartawan di ruang kerja Jumat, 26 April 2024.

Rudy Soik menyebut, saat proyek mendekati akhir pelaksanaan, kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut diketahui tidak mampu secara keuangan untuk melanjutkan pekerjaan. HN justru diduga memerintahkan orang lain untuk menyelesaikan proyek tersebut, sementara uang proyek diendapkan di rekening lain.

“Sebelum diganti dari PPK, tersangka selalu menghindar bahkan tidak mau bertanggung jawab atas sisa pekerjaan itu dan selalu mencari alasan dan tidak mau bertanggung jawab. Tersangka yang memerintahkan langsung pekerja untuk menyelesaikan proyek itu,” jelas Rudy.

Menurut Rudy Soik proses panjang telah dilalui sebelum tersangka diganti dari jabatannya sebagai PPK. Namun, hingga saat ini, uang proyek belum juga dibayarkan sehingga para korban merasa ditipu oleh tersangka melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Saat ini,kata Rudy penyidik telah menerbitkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada minggu depan. ,

Rudy menjelaskan bahwa kemungkinan penahan terhadap tersangka akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan nanti.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban serta menegakkan hukum dalam kasus ini.

“Sebagai penyidik terus mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, masyarakat pun diharapkan untuk memberikan dukungan dan kerjasama penuh kepada pihak berwenang dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Dia menambahkan dari hasil keterangan para saksi,tersangka diketahui memiliki peran penting saat terjadinya kasus penipuan yang berkedok pinjam meminjam uang untuk kepentingan pekerjaan proyek.

“Tersangka HN selaku PPK, saat pekerjaan Proyek itu memasuki masa akhir pelaksanaan, kontraktor yang mengerjakan proyek itu tidak secara keuangan tidak mampu lagi untuk melanjutkan pekerjaan itu, sementara lokasi stadion mau digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Keagamaan yaitu lomba pesparawi tingkat Nasional, sehingga tersangka memerintahkan orang lain untuk menyelesaikan proyek itu, ternyata keuangan proyek diendapkan oleh tersangka di rekening lain,” ungkap Rudy.

Dijelaskan, karena melalui proses panjang hingga tersangka diganti dari PPK Cipta Karya NTT, uang proyek tidak terbayarkan hingga saat ini dan para korban yang merasa ditipu oleh tersangka melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

“Sebelum diganti dari PPK, tersangka selalu menghindar bahkan tidak mau bertanggung jawab atas sisa pekerjaan itu dan selalu beralasan, intinya tidak mau bertanggung jawab sementara tersangka sebagai PPK yang memerintah langsung pekerja untuk menyelesaikan proyek itu,” jelas Rudy.

Terkait pemeriksaan dengan status tersangka, menurut Rudy, saat ini penyidik telah menerbitkan surat panggilan kepada tersangka dengan jadwal pemeriksaan akan dilakukan pada minggu depan ini.

“Surat kita sudah siapkan dan tinggal dikirim ke tersangka untuk menghadap dan diperiksa sebagai tersangka,”ucapnya.

Terkait penahanan terhadap tersangka, menurut Rudy, itu merupakan kewenangan penyidik jika dalam pemeriksaan nanti terdapat hal-hal yang mendukung untuk tersangka ditahan maka kemungkinan bisa dilakukan.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *