Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dapil III Dominggus Beukliu meminta pihak perusahaan untuk bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas Galian C di Desa Loli Kecamatan Polen Kabupaten TTS.
Dikatakan pihak perusahaan tersebut harus bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang di daerah tersebut.
“PT Yasa harus bertanggungjawab terhadap dampak dari aktivitas tambang yang merugikan 21 KK di desa Loli,”pinta Domi saat dimintai komentarnya pada Minggu tanggal 28 April 2024.
Kepada wartawan Anggota DPRD Fraksi Hanura tersebut menegaskan apabila aktivitas PT Yasa tidak mengantongi ijin lengkap maka harus segera dihentikan.
Kalau ilegal maka Domi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut menelusuri aktivitas perusahaan tersebut.
Kalau kantongi ijin lengkap kata Domi silahkan klarifikasi agar publik tidak menduga yang aneh-aneh.
“Kalau ijin lengkap kenapa menghindar dan tidak klarifikasi?tanya Domi.
Selain itu Domi juga meminta pihak pemerintah melalui Dinas PUPR,Dinas terkait untuk ikut menelusuri hal ini.
Karena menurut Domi masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang mengalami gagal panen.
“Jangan sampai masyarakat di sekitar lokasi jadi korban,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan