“Nekat Curi Motor Demi Anak, Seorang Mahasiswa Terciduk Foto Saksi Saat Beraksi”

Kupang,– Bak pepatah “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga,” pelarian RAR (24), seorang mahasiswa semester akhir di salah satu universitas negeri di Kota Kupang, berakhir di tangan pihak kepolisian. Ironisnya, alasan di balik aksi nekatnya adalah himpitan ekonomi demi menghidupi sang buah hati yang masih bayi.

​Tim gabungan Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dan Unit Resmob Polda NTT berhasil membekuk RAR di kediamannya, Jalan Tugu Jepang, Kelurahan Baumata Barat, Kabupaten Kupang pada Sabtu (11/4/2026) subuh. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan berarti dari pelaku.

​Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.

​”Kerja keras tim gabungan membuahkan hasil. Pelaku kami amankan berdasarkan laporan kehilangan motor dari seorang wanita berinisial CMN,” ujar AKP Jumpatua dalam keterangan resminya.

​Saksi Mata dan ‘Senjata’ Kamera Ponsel

​Kejadian pencurian ini bermula di parkiran Rumah Sakit Umum (RSU) Leona pada Senin (6/4/2026). RAR yang saat itu sedang mengincar sepeda motor Honda Beat milik korban, sebenarnya sempat dicurigai oleh seorang saksi di lokasi.

​Adu mulut sempat terjadi, namun pelaku dengan tenang berdalih bahwa motor tersebut adalah milik keluarganya. Meski percaya tak percaya, saksi tersebut sempat mengabadikan wajah pelaku menggunakan kamera ponsel. Foto inilah yang menjadi kunci utama polisi dalam melacak identitas pelaku hingga ke kampus tempatnya menimba ilmu.

​Alibi ‘Demi Bayi’ di Balik Jaket Mahasiswa

​Berdasarkan pemeriksaan intensif, fakta pilu terungkap. RAR yang merupakan mahasiswa semester 8 dan sedang menyusun tugas akhir ini mengaku baru pertama kali melakukan tindak kriminal.

​Motif utamanya Ekonomi. Pelaku baru saja menjadi seorang ayah dan merasa terdesak kebutuhan biaya hidup bayinya. Ia berencana menjual motor curian tersebut untuk menutupi kebutuhan sang anak.

​Identitas Pelaku: Mahasiswa Aktif Semester 8 (Universitas Negeri di Kupang).

​Barang Bukti: 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat.

​Status Hukum: Sedang menjalani pemeriksaan untuk penetapan status tersangka.

​Meski ada unsur kemanusiaan di balik motifnya, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tidak akan pandang bulu.

​”Terduga pelaku kooperatif saat ditangkap. Namun, mengingat ini adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), hukum tetap harus ditegakkan,” tegas AKP Jumpatua.

​Saat ini, penyidik tengah melakukan gelar perkara untuk penetapan status tersangka secara resmi. RAR terancam gagal menyelesaikan studinya tepat waktu karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *